Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan,
Dermaga, Mercusuar, Dam, dll.
Tehnik Sipil Kering: Pembangunan
Perumahan, Perkantoran, Pertokoan, Rumah
sakit dll.
PIHAK-PIHAK YANG
DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.
Pihak-pihak yang
dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini
adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut,
antara lain :
A.
PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
adalah seseorang
atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para
Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor,
maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
Pemilik ini
dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan
tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau
secara bersama-sama dengan Kontraktor.
B.
ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang
atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek
pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak
dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek
pembangunan tersebut.
Arsitek/Konsultant
ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek
pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi
kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila
penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).
C.
KONTRAKTOR.
adalah seseorang
atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini
dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik
bangunan, dalam hal :
-. Terjadi kerusakan/kerugian dalam
pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
-. Keterlambatan penyelesaian pembangunan
-. Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
-. Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan
dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian dari
risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.
D.
SUB KONTRAKTOR.
adalah seseorang
atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk
mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani. Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu,
ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor
Listrik, Air, Gas, dll.
Sub-kontraktor
ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas
pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya
terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.
E.
LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan
Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada
seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini terjadi
apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak
kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan
proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor
tersebut.
Dalam polis
C.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak
yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal : Nama Pemilik qq. Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq.
Sub-kontraktor.sourse
Tidak ada komentar:
Posting Komentar