Pelaku Perbankan Berharap Pengawasan OJK Lebih Terintegrasi
Bisnis perbankan tidak bisa dipisahkan dengan industri keuangan lain.
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memasuki babak baru dalam
menyempurnakan tugas pokok dan fungsinya. Pada akhir tahun lalu, 31
Desember 2013, tugas pengawasan perbankan resmi dialihkan dari Bank
Indonesia ke OJK.
Tidak hanya fungsinya, tapi seluruh infrastruktur penunjang pengawasan perbankan, kini menjadi tanggung jawab OJK. Tugas OJK pun semakin lengkap.
Tidak hanya fungsinya, tapi seluruh infrastruktur penunjang pengawasan perbankan, kini menjadi tanggung jawab OJK. Tugas OJK pun semakin lengkap.