TERindeks.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan
Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua
kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan
PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu,
yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong
bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan
pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
(investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak
veteran).