45 Perusahaan asuransi direstui jual suretyship
Oleh Anggi Oktarinda
JAKARTA: Sebanyak 45 perusahaan asuransi umum mendapatkan izin untuk memasarkan produk asuransi lini usaha suretyship dari Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Kep-814/KM.10/2011 tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship, yaitu surety bond konstruksi, surety bond non konstruksi, customs bond, dan excise bond.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Kep-814/KM.10/2011 tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship, yaitu surety bond konstruksi, surety bond non konstruksi, customs bond, dan excise bond.