Hallo apa kabar ? semoga semua pada sehat walafiat, amiin senang sekali bisa posting lagi tentang asuransi mobil kita bahas secara ringkas tentang risiko sendiri dalam asuransi mobil sbb :
sumber google |
Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis,
Apabila terdapat pertanggungan dibawah harga sebagaimana diatutr dalam pasal 17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan dibawah harga.
Demikian cuplikan dari pasal 21 tentang risiko sendiri dari salah satu perusahaan asuransi umum…… semoga bermanfaat untuk anda…. atas kunjungan anda diucapkan terima kasih….. ( maaf gambarnya mobil rusak )