TERindeks.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan
Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua
kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan
PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu,
yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong
bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan
pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
(investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak
veteran).
blog untuk memperkenalkan asuransi untuk melindungi harta benda anda, MARILAH BERASURANSI
Tampilkan postingan dengan label asuransi kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi kesehatan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 04 Januari 2014
Minggu, 01 April 2012
Mempersiapkan Biaya Kesehatan Secara Optimal
Mempersiapkan Biaya Kesehatan Secara Optimal
KOMPAS.com - Banyak diatara kita mungkin bertanya-tanya bagaimana saya dapat mempersiapkan dana kebutuhan kesehatan baik untuk berobat jalan maupun untuk rawat inap. Memang belum banyak artikel mengenai ini, biasanya anda akan langsung membeli produk asuransi jiwa yang sudah ada tambahan asuransi kesehatan didalamnya atau dikenal dengan riders.
Langganan:
Postingan (Atom)