Seorang kawan lama menceritakan bahwa dirinya sudah di black list oleh banyak asuransi mobil, terutama perusahaan besar. Waktu saya mencoba mencari tahu penyebabnya, ternyata karena kawan saya ini klaim rasionya sangat tinggi.
Perusahaan asuransi manapun di dunia ini butuh profit untuk bisa bertahan dalam bisnis, termasuk juga perusahaan asuransi milik pemerintah. Apabila seorang nasabah klaim rasionya sangat tinggi, alias jual rugi, maka perusahaan tidak akan memperpanjang kontrak asuransi tersebut. Dalam kasus tertentu perusahaan mungkin bersedia memperpanjang, namun dengan klausul pengecualian tambahan.
Dalam kasus kawan tersebut diatas, maka paling banter perusahaan asuransi hanya berani menerima untuk asuransi TLO (Total Lost Only).
Jadi bagi rekan-rekan, berhati-hatilah membawa kendaraan anda, jangan mentang-mentang di asuransikan comprehensive (all risk), maka anda seradak seruduk di jalanan. Karena bila sampai terjadi terlalu banyak klaim dan anda di black list oleh asuransi mobil, maka anda sendiri yang rugi.
Mari berasuransi
http://www.asuransi.web.id/artikel-asuransi/saya-diblack-list-oleh-asuransi-mobil