Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Jumat, 02 Mei 2014

Sri Mulyani Ditegur Hakim

Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrati
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditegur hakim saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sri ditegur karena minum di tengah memberikan kesaksian di ruang sidang.

"Kalau minum silakan nanti di luar," tegur Ketua Hakim Afiantara, Jumat (2/5/2014).

Setelah ditegur, Sri langsung menutup botol air mineral seraya meminta maaf kepada hakim. "Mohon maaf, Pak hakim. Saya tidak tahu, belum pernah masuk pengadilan," ujar Sri.


"Kalau begitu, saya izin minum, Pak," lanjut Managing Director World Bank itu.

Hakim melarangnya lantaran tidak boleh makan dan minum di dalam ruang sidang. "Ya nanti, di luar," kata hakim.

Dalam persidangan tersebut, Sri memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sri dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan telah mengirim surat panggilan untuk Sri Mulyani melalui KBRI di Washington DC, Amerika Serikat, dan melalui World Bank. Sri lalu menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 2 Mei 2014 melalui surat elektronik, Minggu (27/4/2014).

Pada 21 November 2008 pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.sourse :http://nasional.kompas.com/read/2014/05/02/1029170/Sri.Mulyani.Ditegur.Hakim


Binsi Online Bagus sbb :
IKLAN PROPERTY
 GET READY FOR SUCCCES
 
Hanya Jual 1 Unit Dapat Komisi selama 15 Tahun
Potensi Income upTo 100 Juta/Bulan
Lebih dari 100 Project yang Bisa Anda Pasarkan http://goo.gl/b07Ikw

Usaha 1 Kali Anda Dapat Hasilnya selama 15 Tahun
Cara Usaha Sangat Mudah Hanya Promosi tiap Hari
Tidak Perlu Menjual Bisa dilakukan oleh Siapapun
Ajak Teman Jadi Mitra - Dapat Overiding 10%

Perhitungan Income yang didapatkan :
- Komisi 1%-5% dari Harga Jasa & Produk Properti
- Insentif Bulanan 1% dari Cicilan Properti selama 15 Tahun
- EXTRA Bonus Transaksi Mencapai Target
- Overiding 10% dari Komisi Mitra yang direkrut
- Bagi Hasil Usaha dari Perkembangan Jaringan
- Gaji Tetap Rp 3.000.000/Bulan (Seumur Hidup)*

SEGERA Gabung Jadi Mitra "Rizki Properti Club".!
Hanya Rp 100.000 dan Berlaku Seumur Hidup
Dapat GRATIS Kuliah Online & Webreplika Promosi

Untuk Info Lengkap & Daftar Jadi Mitra : http://goo.gl/b07Ikw
atau



Tidak ada komentar:

Pengikut