Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrati |
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditegur hakim saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sri ditegur karena minum di tengah memberikan kesaksian di ruang sidang.
"Kalau minum silakan nanti di luar," tegur Ketua Hakim Afiantara, Jumat (2/5/2014).
Setelah ditegur, Sri langsung menutup botol air mineral seraya meminta maaf kepada hakim. "Mohon maaf, Pak hakim. Saya tidak tahu, belum pernah masuk pengadilan," ujar Sri.
"Kalau minum silakan nanti di luar," tegur Ketua Hakim Afiantara, Jumat (2/5/2014).
Setelah ditegur, Sri langsung menutup botol air mineral seraya meminta maaf kepada hakim. "Mohon maaf, Pak hakim. Saya tidak tahu, belum pernah masuk pengadilan," ujar Sri.
"Kalau begitu, saya izin minum, Pak," lanjut Managing Director World Bank itu.
Hakim melarangnya lantaran tidak boleh makan dan minum di dalam ruang sidang. "Ya nanti, di luar," kata hakim.
Dalam persidangan tersebut, Sri memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Sri dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan telah mengirim surat panggilan untuk Sri Mulyani melalui KBRI di Washington DC, Amerika Serikat, dan melalui World Bank. Sri lalu menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 2 Mei 2014 melalui surat elektronik, Minggu (27/4/2014).
Pada 21 November 2008 pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.
Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.sourse :http://nasional.kompas.com/read/2014/05/02/1029170/Sri.Mulyani.Ditegur.Hakim
Binsi Online Bagus sbb :
IKLAN PROPERTY
GET READY FOR SUCCCES
Hanya Jual 1 Unit Dapat Komisi selama 15 Tahun
Potensi Income upTo 100 Juta/Bulan
Lebih dari 100 Project yang Bisa Anda Pasarkan http://goo.gl/b07Ikw
Usaha 1 Kali Anda Dapat Hasilnya selama 15 Tahun
Cara Usaha Sangat Mudah Hanya Promosi tiap Hari
Tidak Perlu Menjual Bisa dilakukan oleh Siapapun
Ajak Teman Jadi Mitra - Dapat Overiding 10%
Perhitungan Income yang
didapatkan :
- Komisi 1%-5% dari Harga
Jasa & Produk Properti
- Insentif Bulanan 1% dari
Cicilan Properti selama 15 Tahun
- EXTRA Bonus Transaksi
Mencapai Target
- Overiding 10% dari Komisi
Mitra yang direkrut
- Bagi Hasil Usaha dari
Perkembangan Jaringan
- Gaji Tetap Rp
3.000.000/Bulan (Seumur Hidup)*
SEGERA Gabung Jadi Mitra
"Rizki Properti Club".!
Hanya Rp 100.000 dan Berlaku
Seumur Hidup
Dapat GRATIS Kuliah Online
& Webreplika Promosi
Untuk Info Lengkap & Daftar Jadi Mitra : http://goo.gl/b07Ikw
atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar