Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Sabtu, 22 Desember 2012

PREMI ASURANSI: Tarif Acuan sektor Properti Selesai 2013



Hallo apa kabar sabahat tentunya anda sehat-sehat selalu, amin
Berikut ini posting diambil dari bisnis.com tentang tariff asuransi property, sepertinya ini hanya warning kepada pemain asuransi property dengan pengaturan tarif maka diminta untuk memeperbaiki pentarifan artikel ini hanya kutipan tidak ada diedit sedikitpun sebagai bahan masukan saja. Dibawah ini kutipannya mari kita baca sama-sama ??

JAKARTA--Pengaturan tarif premi properti akan segera dirampungkan pada 2013 karena melihat kondisi industri asuransi properti yang terbelit perang harga.

"2013 akan selesai, mudah-mudahan bisa," ujar anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Rabu (5/12).

Firdaus menuturkan, saat ini draf rancangan tarif acuan tengah dalam proses pengumpulan data dari seluruh perusahaan asuransi selama lima tahun terakhir.

"Cukup lama prosesnya. Semua perusahaan masukkan data 5 tahun," ujarnya.

Firdaus menegaskan, tarif tersebut nantinya akan menjadi tarif acuan pemerintah yang harus diikuti oleh industri asuransi.

Tarif acuan pemerintah ini, lanjutnya, akan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi properti.

"Boleh sedikit di atas, tapi tidak boleh lebih rendah dari itu," ujarnya.

Firdaus menjelaskan, industri asuransi diberikan kesempatan menetapkan tarif di antara batasan yang ditetapkan pemerintah. Setelah ditetapkan tarif pemerintah ini, katanya, perusahaan asuransi akan bersaing dalam pelayanan, bukan dengan cara perang tarif.

Adapun terkait sanksi, Firdaus menyatakan akan menetapkan sanksi berupa peringatan hingga melakukan fit and proper test ulang bagi manajemen perusahaan yang melanggar aturan.

Pelaku di industri asuransi menilai saat ini tarif premi properti sudah berada di bawah harga pokok.

Pratomo, Direktur Teknik PT Asuransi Adira Dinamika, mengatakan perusahaan asuransi bersaing secara tidak sehat dengan cara banting harga kendati kondisi ini membahayakan industri asuransi.

"Sekarang sudah di bawah harga (under water), di bawah pagu harga restrain sebenarnya," ujarnya.

Kondisi seperti ini, lanjutnya, merugikan perusahaan asuransi bermodal cekak karena harus bersaing dengan perusahaan asuransi besar yang mampu bertahan dengan tarif premi rendah.

Di sisi lain, industri asuransi harus tetap hidup dengan mengambil premi dari nasabah.

Oleh karena itu, Pratomo mendukung penetapan tarif acuan dibarengi aturan lain soal penambahan modal.

"Sepanjang tarif itu menjadi sesuatu yang konkrit dan bisa diaplikasikan, menurut saya akan sangat bagus asalkan didorong oleh modal. Tapi kalau hanya tarif saja saya tidak yakin," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menambahkan, pengaturan tarif premi properti ini sangat dibutuhkan untuk kembali mengerek perolehan premi asuransi properti yang saat ini tertinggal dari asuransi kendaraan bermotor.

Catatan AAUI, hingga semester I/2012, pangsa pasar asuransi umum kendaraan bermotor mencapai 30,1%. Asuransi properti menempati posisi kedua dengan 27,4%, disusul asuransi kecelakaan dan kesehatan sebesar 13,5%.

Julian mengatakan, perbaikan aturan dalam premi properti akan membantu menaikkan performa industri asuransi umum dari segmen korporasi.

"Pertumbuhan premi dari korporasi tergantung dari aturan main premi, karena pemain di asuransi properti sebagian besar adalah korporasi," ujarnya. (30/Bsi)
Sumber : http://www.bisnis.com/articles/premi-asuransi-tarif-acuan-sektor-properti-selesai-2013

Demikian artikel tentang pengaturan pentarifan "PREMIASURANSI: Tarif Acuan sektor Properti Selesai 2013" mungkin tulisan yang lebih bagus atau jika ada yang ingin anda tambahkan atau sarankan dipersilakan untuk mengisi dikolom komentar, terima kasih.

1 komentar:

Pengikut