Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Rabu, 20 Juni 2012

Dasar-Dasar Hukum Asuransi, suggested answer 101

Hallo apa kabar ? semoga sehat walafiat ya? Berikut ini ditambahkan artikel asuransi untuk dibaca-baca sebagai bahan  untuk nambah daftar bacaan mungkin sewaktu-waktu bermanfaat .... mari kita simak sama-sama ya sob ?
  Semoga kolom ini bermanfaat Bagi yang ingin mengetahui bidang asuransi lebih detil dan sederhana. Pada bagian lain anda langsung terlink ke uu asuransi no.2 ke situs bapepam dan bagian ketiga ttg soal jawab bahan ujian hanya sebagai info tambahan saja
A.    DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).

Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.

Beberapa hal penting mengenai asuransi:
  1. Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
  2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
  4. Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
  5. Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  4. Tujuan yang ingin dicapai;
  5. Resiko dan premi;
  6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  7. Syarat-syarat yang berlaku;
  8. Polis asuransi.
  1. B. TUJUAN ASURANSI
  1. a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
  1. b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
  1. C. BERLAKUNYA ASURANSI
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
D.                POLIS  ASURANSI
  1. 1. Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung) dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Mengingat fungsinya sebagai alat bukti tertulis maka para pihak (khususnya Tertanggung) wajib memperhatikan kejelasan isi polis dimana sebaiknya tidak mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan (dispute).
  1. 2. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD, setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan perjanjian asuransi;
b.  Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f.   Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h. Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
Untuk jenis asuransi kebakaran Pasal 287 KUHD menentukan bahwa di dalam polisnya harus pula menyebutkan:
  1. Letak barang tetap serta batas-batasnya;
  2. Pemakaiannya;
  3. Sifat dan pemakaian gedung-gedung yang berbatasan, sepanjang berpengaruh terhadap obyek pertanggungan;
  4. Harga barang-barang yang dipertanggungkan;
  5. Letak dan pembatasan gedung-gedung dan tempat-tempat dimana barang-barang bergerak yang dipertanggungkan itu berada.
Untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh suatu polis asuransi, perlu diperhatikan tujuh aspek penutupannya, yaitu:
  1. Bencana yang ditutup;
  2. Yang ditutup;
  3. Kerugian yang ditutup;
  4. Orang-orang yang ditutup;
  5. Lokasi-lokasi yang ditutup;
  6. Jangka waktu yang ditutup;
  7. Bahaya-bahaya yang dikecualikan.
  1. 3. Jenis Klausula Asuransi
Dalam perjanjian asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut Klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Jenis-jenis asuransi tersebut ditentukan oleh sifat objek asuransi itu, bahaya yang mengancam dalam setiap asuransi. Klausula-klausula yang dimaksud antara lain:
a.   Klausula Premier Risque
Klausula ini menyatakan bahwa apabila pada asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugian, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai maksimum jumlah yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasa digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab.
b.   Klausula All Risk
Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atau benda yang diasuransikan. ini berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan karena cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).
  1. Klausula Total Loss Only (TLO)
Klausula ini menentukan bahwa penanggung hanya  menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.
  1. d. Klausula Sudah Diketahui (All Seen)
Klausula ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.
  1. e. Klausula Renunsiasi (Renunciation)
Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberlakuan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
  1. Klausula Free Particular Average (FPA)
Bahwa penaggung dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian yang timbul akibat peristiwa khusus di laut (Particular Average) seperti ditentukan dalam pasal 709 KUHD dengan kata lain penanggung menolak pembayaran ganti kerugian yang diklaim oleh tertanggung yang sebenarnya timbul dari akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klausula FPA.
  1. g. Klausula Riot, Strike & Civil Commotion (RSCC)
Riot (kerusuhan) adalah tindakan suatu kelompok orang, minimal sebanyak 12 orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
Strike (pemogokan) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang),yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Civil Commotion (huru-hara) adalah keadaan di suatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
  1. 4. Hal yang harus diperhatikan:
Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis yang hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis).
Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.

E.   JENIS ASURANSI

Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a. Asuransi Kebakaran;
b. Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
c. Asuransi laut;
d. Asuransi Pengangkutan;
e.  Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari
a.  Asuransi Kecelakaan;
b.  Asuransi Kesehatan;
c.  Asuransi Jiwa Kredit.
  1. F. BATALNYA ASURANSI
Suatu   pertanggungan atau asuransi karena pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian maka ia dapat pula diancam dengan resiko batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Selain itu KUHD mengatur tentang ancaman batal apabila dalam perjanjian asuransi:
  1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD);
  2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD);
  3. memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD);
  4. Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD);
  5. Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
G.     SANKSI
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
  2. Sanksi Pidana.
  1. 1. Sanksi Administratif
Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 tertanggal 30 Oktober 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (“PP No.73/1992”) serta peraturan pelaksanaannya yang berkenaan dengan:
  1. Perizinan usaha;
  2. Kesehatan keuangan;
  3. Penyelenggaraan usaha;
  4. Penyampaian laporan;
  5. Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi atau tentang pemeriksaan langsung;
dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan sanksi pencabutan izin usaha (Pasal 37 PP No.73/1992).
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 37, maka terhadap:
  1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp. 1.000.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  2. Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan denda administratif Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 38 PP No.73/1992).
  1. 2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana dikenakan pada kejahatan perasuransian yang diatur dalam Pasal 21 UU Asuransi, berikut ini:
  1. a. Terhadap pelaku utama
Orang yang menjalankan atu menyuruh menjalankan usaha perasuransian tanpa izin usaha, menggelapkan premi asuransi, menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah).
  1. b. Terhadap pelaku pembantu
Orang yang menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan atau menjal kembali kekayaan perusahaan hasil penggelapan dengan cara tersebut yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang–barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, dianjam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
  1. c. Terhadap pemalsu dokumen
Orang yang secara sendiri–sendiri atau bersama–sama melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

DAFTAR PUSTAKA
Buku
  1. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986;
  2. H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.), Hukum Asuransi, Penerbit CV. Mandar Maju, 1995;
  3. Undang – Undang Usaha Perasuransian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perbankan 1992, Penerbit CV. Eko Jaya, Jakarta, 1992;
  4. Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1999;
  5. Hasanuddin Rahman, S.H., Aspek–Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
sumber :  http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/


** Undang-undang no. 2 Th 1992 Tentang Usaha Perasuransian Klik Disini 

** Dibawah ini merupakan soal jawab tentang subjek 101 : praktek asuransi  AAMAI sbb :

101 : Praktek Asuransi 

SUGGESTED ANSWER
101 : PRAKTEK ASURANSI
MARET 2009

Penjelasan:

1. Jawaban yang disarankan dibawah ini adalah jawaban minimum yang harus diberikan oleh Peserta Ujian untuk memperoleh nilai penuh.
2. Jawaban yang disarankan hanya sebagai acuan standar pemeriksaan dan penilaian, dibuat atas dasar buku referensi yang digunakan untuk mata ujian ini.
3. Penguji berhak untuk memberikan penilaian atas jawaban yang tidak sama dengan jawaban yang disarankan sejauh masih dalam konteks atau substansi yang dipertanyakan dalam soal.


Bobot nilai:
Bagian I : Total Nilai Bagian I : 800 x 25%
Bagian II : Total Nilai Bagian II : 400 x 75%

Buku referensi:

- Course Book P01 – Insurance Practice, the Chartered Insurance Institute 1999
- Polis-polis standar AAUI

BAGIAN I

1. Uraikan perbedaan antara profil risiko high frequency-low severity dengan low frequency-high severity.

(Chapter 1, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

High frequency-low severity

 risiko yang frekuensi terjadinya tinggi (sering), namun dampak kerugian yang ditimbulkan rendah
 misalnya :
* mengutil (shoplifting)
* kebocoran beras dalam karung sewaktu proses bongkar-muat sebagai cargo
 semakin sering terjadi, risiko semakin dapat diprediksi hasilnya; semakin berkurang tingkat ketidakpastiannya, sehingga lebih disarankan untuk dikelola sendiri risikonya daripada diasuransikan

Low frequency-high severity

 kelompok risiko yang frekuensi terjadinya rendah (jarang), namun dampak kerugian yang ditimbulkan tinggi
 misalnya :
* kecelakaan pesawat terbang
* letusan gunung berapi
 karena jarang terjadiya maka lebih sulit untuk memprediksikan hasilnya



2. Uraikan pengertian physical hazard dan moral hazard; masing-masing disertai satu contohnya.

(Chapter 1, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

Physical hazard

 risiko yang berkaitan dengan karakter fisik suatu objek asuransi
misalnya :
* pada asuransi harta benda : konstruksi bangunan
* pada asuransi tanggung gugat : adanya bahan berbahaya di lingkungan kerja


Moral hazard
 risiko yang berkaitan dengan perilaku/sikap Tertanggung
misalnya :
* kurangnya kesadaran Tertanggung untuk menjaga keselamatan objek asuransi
* ketidakjujuran Tertanggung



3. Uraikan perbedaan antara risiko partikular dan fundamental.

(Chapter 1, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

Risiko partikular

 risiko yang berasal dari suatu individu dan efeknya dirasakan oleh individu tersebut
 jauh lebih bersifat personal, baik dari segi penyebab maupun akibatnya
 contoh : kebakaran, pencurian, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas

Risiko fundamental

 risiko yang timbul dari sebab-sebab di luar kendali suatu individu atau sekelompok individu; efeknya dirasakan oleh sejumlah besar orang
 contoh : gempa bumi, banjir, kelaparan, letusan gunung berapi, bencana alam lainnya, perubahan sosial, intervensi politik, perang



4. Uraikan fungsi primer asuransi sebagai suatu mekanisme pengalihan risiko.

(Chapter 2, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

 merupakan fungsi utama dari asuransi sebagai mekanisme pengalihan risiko

 risiko selalu ada tetapi tidak seorang pun tahu apakah akan terjadi atau tidak; seandainya pun terjadi berapa besar biayanya juga tidak dapat diketahui dengan pasti terlebih dahulu
 merupakan ketidakpastian (uncertainty)
 Tertanggung dapat menukarkan ketidakpastian risiko untuk suatu kepastian (certainty) dalam bentuk premi
 sebagai imbalan atas suatu kerugian/kehilangan yang sudah pasti, dalam bentuk premi, Tertanggung kan terbebas dari ketidakpastian akan potensi kerugian yang jauh lebih besar
 risiko tidak dipindahkan, tetapi sebagian konsekuensi finansialnya sekarang



5. Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. Uraikan pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.

(Chapter 5, Polis standar AAUI, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

 secara tradisional, kewajiban ini merupakan implied conditions pada penutupan asuransi

 kondisi yang tidak tertulis dalam polis
 dalam polis-polis standar keluaran AAUI, kondisi tersebut ditempat sebagai bagian dari policy wordings
 tercetak dalam polis
 menjadi express conditions
 dalam polis-polis standar keluaran AAUI, utmost good faith dijabarkan sebagai :
 kewajiban Tertanggung untuk :
(a) mengungkapkan fakta material
(b) membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi
yang disampaikan :
(a) pada waktu pembuatan perjanjian asuransi; maupun
(b) selama jangka waktu pertanggungan
 dalam polis-polis standar keluaran AAUI, konsekuensi atas pelanggaran atas prinsip utmost good faith ini :
(a) Penanggung tidak wajib untuk membayar kerugian yang terjadi; dan
(b) Penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi
 ketentuan ini tidak berlaku dalam hal Penanggung telah mengetahui pelanggaran tersebut dan dalam waktu 30 hari tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan



6. Uraikan pengaturan grace period dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.

(Chapter 5, PSAKI, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

 merupakan prasyarat pertanggungan bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar dalam tenggang waktu :

(a) 30 hari kalender terhitung dari tanggal mulai berlakunya pertanggungan, jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 hari kalender atau lebih
(b) Sesuai perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung, jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 hari kalender
 konsekuensi dari pelanggaran atas prasyarat tersebut :
(a) Pertanggungan menjadi batal dengan sendirinya
 terhitung sejak tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut
 Penanggung tetap memberikan jaminan terhadap risiko sebelum tanggal tersebut
(b) Tertanggung tetap mempunyai kewajiban untuk membayar premi:
(i) dalam hal jangka waktu pertanggungan 30 hari kalender atau lebih, sebesar 20% dari premi tahunan;
(ii) dalam hal jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 hari kalender, sebesar jumlah premi yang tercantum dalam polis
 kecuali diperjanjikan lain



7. Uraikan mengapa inflasi merupakan salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam penetapan premi.

(Chapter 6, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

 Penanggung harus mempertimbangkan perubahan nilai uang

 klaim yang akan dibayarkan kemudian hari berasal dari premi yang diterima hari ini
 biaya klaim dapat meningkat bukan karena meningkatnya besaran klaim itu sendiri, tapi akibat turunnya nilai uang



8. Uraikan penerapan ketentuan average dalam perhitungan jumlah ganti rugi.

(Chapter 7, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

 dalam hal harga pertanggungan lebih rendah dari nilai harta benda/kepentingan yang diasuransikan itu sendiri, pembayaran atas suatu klaim akan berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan dengan nilai harta benda/kepentingan tersebut

 misal dalam asuransi kebakaran :
o harga pertanggungan : Rp. 30 Milyar
o nilai harta benda sebenarnya : Rp. 40 Milyar
o kerugian akibat peristiwa yang dijamin polis : Rp. 10 Milyar
o maka, pembayaran klaim :
Rp. 30.000.000.000
------------------------ x Rp. 10.000.000.000 = Rp. 7.500.000.000
Rp. 40.000.000.000


BAGIAN II


9. Dalam kaitan dengan self insurance :

a. uraikan perbedaannya dengan non-insurance
b. uraikan alasan suatu organisasi memilih melakukannya
c. sebutkan masing-masing 6 (enam) keunggulan dan kelemahannya

Bobot penilaian : a. (Chapter 1, Bobot 25%)

b. (Chapter 1, Bobot 25%)
c. (Chapter 1, Bobot 50%)

Jawaban yang disarankan

a. Self insurance

 suatu dana darurat dicadangkan untuk digunakan untuk menutup kerugian akibat suatu peristiwa; tanpa membeli proteksi asuransi

Non-insurance

 tidak ada upaya pencadangan dana darurat maupun pengupayaan proteksi asuransi untuk menutup kerugian akibat suatu peristiwa

b. Alasan melakukan self insurance

 merasa sudah cukup besar secara finansial untuk menanggung kerugian-kerugian tersebut
 biaya, dalam pemupukan dana khusus, lebih murah dibanding dengan tingkat premi komersial; karena tanpa beban ongkos administrasi dan profit Perusahaan asuransi
 profil risikonya bersifat high frequency low severity
 predictable baginya dan juga bagi Perusahaan asuransi
 jika diasuransikan ke perusahaan asuransi, perusahaan asuransi juga akan memperhitungkan unsur profit dan biaya administrasi sehingga akan menjadi lebih mahal dari biaya klaim yang predictable

c. Keunggulan self insurance – 6 di antaranya :

* premi lebih murah karena tidak ada biaya atas komisi pialang, administrasi dan profit margin perusahaan asuransi
* bunga investasi dari dana khusus tersebut menjadi milik Tertanggung
 dapat untuk meningkatkan dana khusus atau untuk mengurangi kontribusi premi yang akan datang
* biaya premi Tertanggung tidak akan naik akibat pengalaman klaim yang buruk dari perusahaan lain
* terdapat insntif langsung untuk mngurangi dan mengendalikan risiko kerugian
* tidak ada perselisihan yang timbul dengan perusahaan asuransi soal klaim
* telah memiliki tenaga asuransi yang berkualifikasi untuk mengelola dana khusus tersebut
* profit dari dana khusus tersebut kembali ke Tertanggung

Kelemahan self insurance – 6 di antaranya :

* kerugian katastropik, bagaimanapun jauh kemungkinannya, tetap dapat terjadi, menghabiskan dana khusus tersebut; bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan
* meskipun kerugian individual masih dapat dibayarkan, dampak agregat dari beberapa kerugian dalam satu tahun dapat mempunyai efek yang sama seperti sebuah kerugian katastropik; terutama pada awal-awal pemupukan dana
* modal terikat pada instrumen investasi jangka pendek, yang mudah dicairkan namun tidak menghasilkan sebesar jika ditempatkan pad sejumlah instrumen investasi yang tersedia bagi perusahaan asuransi
* mungkin diperlukan tambahan jumlah staf asuransi yang berakibat pada tambahan biaya
* kehilangan technical advice dari perusahaan asuransi tentang pencegahan risiko
 ilmu dan pengalaman surveyor perusahaan asuransi yang lebih luas atas bermacam industri dan usaha sangat berguna bagi Tertanggung
* statistik klaim dari organisasi tersebut dihasilkan dari dasar yang masih terlalu sedikit/sempit bagi pengambilan prediksi yang meyakinkan tentang klaim di masa yang akan datang
* mungkin terdapat kritik dari pemegang saham dan departemen lain :
 atas penyisihan modal yang cukup besar untuk memupuk dana khusus; dan mempengaruhi besar dividen tahun tersebut
 atas rendahnya hasil investasi dari dana khusus tersebut dibandingkan dengan hasil yang dapat diperoleh jika modla tersebut diinvestasikan pada bidang produksi
* dalam masa tekanan finansial, dapat timbul godaan untuk meminjam dari dana khusus tersebut
 mengurangi keamanan yang telah diciptakannya
* tekanan mungkin diletakkan pada manajer dana tersebut, untuk membayar kerugian yang sebenarnya berada di luar luas jaminan (mis. pembayaran ex gratia)
 mengurangi fungsi dana khusus tersebut untuk keperluan yang tepat, sehingga membuat analisa statistik mnjadi lebih sulit
* prinsip dasar asuransi tentang penyebaran risiko menjadi terabaikan
* kontribusi yang dibuat pada dana khusus tersebut tidak memenuhi syarat biaya mengurangi pajak korporasi, sedangkan premi diijinkan



10. Jelaskan 5 (lima) manfaat utama yang diberikan asuransi kepada para tertanggung, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

(Chapter 2, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

(1) Peace of mind

 dengan mengetahui bahwa telah ada asuransi untuk menanggulangi akibat finansial dari risiko-risiko tertentu, maka timbul ketenangan (peace of mind) bagi Tertanggung; baik perorangan maupun perusahaan
 jika banyak risiko yang dapat menimbulkan hilangnya modal, maka orang tidak mau berinvestasi dalam dunia usaha

  lapangan kerja terbatas, pasokan barang berkurang, kebutuhan impor meningkat, kesejahteraan secara umum menurun
 dengan berasuransi, sebagian risiko-risiko dialihkan ke perusahaan asuransi  insentif bagi pengusaha untuk lebih berinvestasi

(2) Loss control

 perusahaan asuransi mempunyai kepentingan untuk menurunkan frekuensi dan tingkat keparahan risiko kerugian; bukan hanya untuk meningkatkan profitabilitas mereka sendiri tapi juga berkontribusi bagi penurunan secara umum atas kerugian ekonomi akibat peristiwa kerugian
 banyak perusahaan asuransi mengembangkan keahlian di bidang teknologi yang beragam dari pengendalian risiko
 melalui pengalamannya dalam menghadapi risiko-risiko yang ditutup perusahaannya, surveyor perusahaan asuransi umumnya memberikan saran-saran (advices) tentang pengendalian risiko kepada Tertanggung

(3) Social benefits

 dengan berasuransi, pengusaha mempunyai dana untuk memulihkan usahanya setelah terjadinya suatu risiko kerugian; menjadi pemacu aktivitas usaha
 lapangan kerja dapat dipertahankan; pasokan barang atau jasa dapat dijamin; sumber pendapatan bagi masyarakat secara umum tetap terjamin

(4) Investmet of funds

 dana pertanggungan yang dikumpulkan perusahaan asuransi dari banyak Tertanggung, baik perorangan maupun perusahaan, berjumlah cukup besar, sementara itu terdapat jarak waktu antara saat dana terkumpul dan saat pembayaran klaim
 rentang waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sebagian dana tersebut dalam berbagai bentuk investasi

(5) Invisible earnings

 seperti halnya terjadi penyebaran risiko oleh perorangan maupun perusahaan yang dimungkinkan oleh adanya asuransi, terjadi penyebaran risiko melintasi batas negara
 pendapatan premi yang diperoleh dari negara lain tidak melibatkan arus barang fisik  merupakan penghasilan yang tidak terlihat (invisible earnings) bagi negara tersebut



11. Dalam kaitan dengan struktur suatu polis :

a. uraikan 3 (tiga) hal pokok yang umumnya terdapat dalam preamble
b. uraikan pengertian dari operative clause
c. sebutkan 7 (tujuh) informasi pertanggungan yang umumnya dicantumkan dalam ikhtisar polis

Bobot penilaian : a. (Chapter 5, Bobot 50%)

b. (Chapter 5, Bobot 25%)
c. (Chapter 5, Bobot 25%)

Jawaban yang disarankan

a. Preamble - bunyinya variatif; tapi pada umumnya mencakup tiga hal pokok berikut :

(i) bahwa proposal form menjadi dasar dari kontrak asuransi dan menjadi bagian/kesatuan dari kontrak tersebut
 proposal form menjadi bagian dari kontrak asuransi tersebut meskipun tidak ditulis ulang atau dicetak bersama dengan dokumen polis
 Tertanggung harus secara khusus berhati-hati dalam mengisi proposal form, karena akan menjadi bagian dari kontrak
(ii) menyatakan bahwa premi telah dibayar atau telah disepakati untuk dibayar oleh Tertanggung
 menjadi syarat berlakunya kontrak polis
(iii) menyatakan bahwa Penanggung akan menyediakan jaminan sebagaimana dirinci dalam polis

b. Operative clause :

 bagian dari polis yang menyatakan jaminan yang disediakan
 umumnya diawali dengan kalimat “Penanggung akan…” kemudian diikuti dengan hal-hal yang dijanjikan Penanggung untuk dilakukan menurut jaminan polis tersebut

c. Informasi pertanggungan yang umumnya dicantumkan dalam ikhtisar polis :

(1) alamat Tertanggung
(2) jenis/bidang usaha
(3) jangka waktu asuransi
(4) premi
(5) batas pemberian ganti rugi
(6) nomor polis
(7) rujukan atas pengecualian khusus, ketentuan khusus atau jaminan perlindungan



12. Dalam kaitan dengan penetapan premi, uraikan :

a. hubungan antara premi dengan hazard dan exposure dari suatu objek pertanggungan
b. pengertian adjustable premiums
c. 5 (lima) komponen biaya yang secara memadai harus terpenuhi dalam premi tersebut

Bobot penilaian : a. (Chapter 6, Bobot 30%)

b. (Chapter 6, Bobot 25%)
c. (Chapter 6, Bobot 45%)

Jawaban yang disarankan

a. Premi = suku premi x dasar perhitungan premi

 suku premi
 umumnya dalam % atau %o
 mewakili tingkat risikonya
 makin tinggi risikonya, makin tinggi tingkat suku preminya

 dasar perhitungan premi

 disebut juga harga pertanggungan
 mencerminkan besaran/ukuran exposure dari risiko tersebut
 misalnya : nilai bangunan, mesin, stok

b. Adjustable premium

 premi yang didapatkan dengan perkalian antara suku premi terhadap harga pertanggungan yang pada saat awal penutupan masih berupa angka perkiraan/estimasi; yang kemudian pada akhir jangka waktu pertanggungan akan disesuaikan berdasarkan laporan/deklarasi berkala (umumnya setiap bulan) atas nilai sesungguhnya
 contoh : asuransi atas stok atau upah

c. komponen biaya dalam premi :

(1) Expected claims
 Penanggung harus membuat perkiraan atau estimasi atas besarnya klaim yang mungkin dialami di waktu yang akan datang
 tidak mungkin dihitung secara tepat, namun dengan jumlah klaim yang ada, perkiraan wajar yang mendekati dapat dibuat
 paling tidak, premi yang diterapkan harus cukup untuk memenuhi klaim yang diperkirakan

(2) Outstanding claims

 tidak semua klaim dapat diselesaikan dalam tahun pembayaran premi, sehingga premi harus diperhitungkan untuk klaim yang belum diselesaikan pada akhir tahun
 dalam klaim personal injury, penyelesaian klaim dapat berlangsung lama, sehingga perlu diperhitungkan dalam penetapan preminya

(3) Reserve

 Penanggung juga harus memperhitungkan bahwa terdapat kemungkinan contingencies, di luar kendalinya, melibatkan tanggung jawab untuk membayar klaim pada suatu waktu di masa yang akan datang

(4) All expenses

 biaya operasional dalam menjalankan usaha, termasuk :
* gaji karyawan
* biaya kantor
* iklan dan promosi
* komisi
 premi yang dikumpulkan harus cukup secara agregat untuk memenuhi biaya-biaya operasional tersebut

(5) Profit

 Penanggung harus memastikan bahwa terdapat bagian untuk profit yang wajar
 sebagai tanggung jawab terhadap pemegang saham untuk memberikan hasil atas investasi mereka dalam perusahaan



13. Dalam kaitan dengan reasuransi, jelaskan :

a. perbedaan antara reasuransi facultative dengan treaty
b. masing-masing 2 (dua) bentuk reasuransi proportional treaty dan non-proportional treaty
c. metode perhitungan premi reasuransi proportional treaty dan non-proportional treaty

Bobot penilaian : a. (Chapter 6, Bobot 20%)

b. (Chapter 6, Bobot 40%)
c. (Chapter 6, Bobot 40%)

Jawaban yang disarankan

a. Reasuransi facultative

 setiap risiko, secara individual, ditawarkan oleh Penanggung Langsung (direct office = reinsured = ceding company) kepada Penanggung Ulang (reinsurer)
 Penanggung Ulang dapat memutuskan apakah akan mengkasep atau menolak risiko yang ditawarkan tersebut
 melibatkan beban administrasi yang cukup banyak dan biaya yang lebih besar

Reasuransi treaty

 perjanjian dibuat antara Penanggung Langsung dan Penanggung Ulang dimana semua risiko yang masuk dalam parameter tertentu yang telah disepakati akan ditawarkan (ceded) kepada Penanggung Ulang
 Penanggung Ulang tidak dapat menolak risiko yang ditawarkan tersebut
 Penanggung Langsung tidak dapat memilih-milih risiko mana yang akan ditawarkan dan mana yang akan ditahan sendiri
 Penanggung Ulang diuntungkan dengan menerima semua risiko, tidak hanya melulu risiko-risiko yang buruk saja yang memang memerlukan proteksi, dengan sebaran tingkat risiko yang cukup luas, sehingga terdapat keseimbangan yang cukup baik antara risiko-risiko yang bagus dan yang buruk
 Penanggung Langsung diuntungkan karena mempunyai fasilitas reasuransi otomatis; tidak perlu membuat kontrak-kontrak reasuransi secara individual

b. 2 (dua) bentuk proportional treaty

(i) Quota share treaty
 suatu bagian/proporsi yang tetap dari setiap risiko yang didefinisikan dalam treaty akan direasuransikan/disesikan
 mis. suatu Penanggung Ulang setuju mereasuransikan 80%; maka atas risiko sebesar USD 1 juta, Penanggung Ulang akan menahan sendiri USD 200 ribu dan mereasuransikan USD 800 ribu

(ii) Surplus treaty

 Penanggung Ulang akan memutuskan berapa bagian dari setiap risiko yang akan ditahannya sendiri (retensi) berdasarkan kerugian finansial yang diperkirakan
 Penanggung Ulang mengatur fasilitas reasuransi dalam bentuk lines
 1 line = retensi dari Penanggung Ulang, mis. USD 200 ribu
 fasilitas reasuransi berupa kelipatan dari line tersebut, mis. 10 lines
 dalam treaty dengan 10 lines, misalnya, Penanggung Ulang dapat mengaksep risiko sebesar USD 2,2 juta (= retensi USD 200 ribu ditambah 10 x lines masing-masing USD 200 ribu)

2 (dua) bentuk non-proportional treaty

(i) Excess of loss
 Penanggung Langsung akan membayar sejumlah USD x yang pertama dari suatu kerugian yang timbul dari suatu kejadian dan Penanggung Ulang akan membayar USD y sisanya di atas dari (in excess of) USD x tersebut

(ii) Stop loss (excess of loss ratio)

 memberikan proteksi atas keseluruhan portofolio risiko ketimbang untuk kerugian-kerugian individual
 jika loss ratio (= persentase klaim terhadap premi) untuk suatu kelas asuransi melebihi suatu nilai tertentu Penanggung Ulang setuju untuk membayar kelebihan tersebut
 umumnya Penanggung Ulang tidak akan membayar 100% kelebihan di atas loss ratio tersbut, karena akan menjadi kontra-insentif bagi Penanggung Langsung untuk melakukan underwriting yang prudent
 mis. Penanggung Ulang akan membayar 75% dari setiap jumlah yang melebihi suatu nilai ratio tertentu

c. Metode perhitungan premi untuk :

(i) Proportional treaty
 straightforward
 proteksi reasuransi berupa suatu proporsi yang tetap
 klaim dan premi dibagi dalam proporsi yang sama tersebut
 overiding commission
 diberikan reasuradur kepada direct office sebagai kompensasi atas biaya-biaya yang dikeluarkan direct office : biaya survey, promosi dan iklan, komisi perantara
 profit commission
 diberikan reasuradur kepada direct office jika bisnis reasuransi tersebut ternyata bagus hasilnya

(ii) Non-proportional treaty

 ongkos keseluruhan yang dikeluarkan reasuradur hanya dapat diketahui setelah klaim dibayarkan dan dapat memakan waktu beberapa tahun setelah terjadinya peristiwa yang dijamin itu sendiri
 reasuradur tetap perlu untuk menagihkan suatu premi kepada direct office sebelum terjadinya peristiwa yang dijamin tersebut
 harus cukup untuk meng-cover tingkat klaim yang diperkirakan, biaya administrasi termasuk komisi broker dan sejumlah keuntungan bagi reasuradur
 premi umunya didapat dari perkalian antara suku premi terhadap besar premi yang dihasilkan oleh direct office
 umumnya, hasil statistik/pengalaman sebelumnya digunakan sebagai dasar bagi penetapan premi selanjutnya



14. Jelaskan 5 (lima) hal yang menjadi sasaran pengawasan Pemerintah terhadap industri asuransi yang tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat secara umum.

(Chapter 8, Bobot 100%)

Jawaban yang disarankan

(5 di antara berikut)


(a) Menjaga solvency

 berkaitan dengan pendapatan premi
 ditetapkan suatu rasio antara margin dan jumlah bisnis yang diaksep
 untuk mencegah orang-orang yang bertujuan penipuan (fraudulent) dari menyediakan asuransi; dan bertindak sebagai pengawasan berkesinambungan atas pihak-pihak yang telah melakukan transaksi bisnis asuransi

(b) Equity

 juga diartikan morality, fairness atau reasonableness
 mengimplikasikan fakta bahwa unsur fairness harus ada di antara penanggung dan pemegang polis
 kontrak asuransi cukup kompleks sehingga diperlukan alat kontrol untuk melindungi pemegang polis

(c) Competence

 tidak ada barang nyata (tangible) yang diperjualbelikan dalam kontrak asuransi; melainkan suatu janji untuk menyediakan indemity; suatu kompensasi yang tepat/pasti
 perlu dipastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis janji tersebut adalah orang-orang yang kompeten dan dapat memenuhi janjinya saat dibutuhkan
 peraturan perundangan diperlukan dalam manajemen dari bisnis asuransi dan investasi

(d) Insurable Interest

 perlu untuk menerbitkan peraturan perundangan untuk menghilangkan unsur perjudian (gambling)
 tidak dapat diterima jika seseorang akan mendapatkan keuntungan dengan membeli polis asuransi dimana dia tidak mempunyai kepentingan finansial dalam kerugian potensial melainkan keuntungan yang akan diperolehnya jika kerugian tersebut terjadi

(e) Penyediaan bentuk asuransi tertentu

 asuransi wajib, seperti asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) di Indonesia, juga dapat diberlakukan sebagai intervensi Pemerintah
 intervensi tidak dilakukan dengan bentuk Pemerintah yang menyediakan secara langsung jaminan, tetapi mengatur bentuk jaminan yang akan diberikan

(f) National Insurance

 jaminan diberikan sepenuhnya oleh suatu Pemerintah
 contoh : unemplyoment, sickness and widow’s benefits di Inggris
 Pemerintah menanggung risiko tersebut secara langsung di bawah skema national insurance


 sumber : http://www.aamai.or.id/v2/index.php/page/menu/0.1.2.4.0


Sekian dulu artikel ini nanti ditambahkan sambungannya. Jika ada yang perlu ditambahkan silakan sobat ditambahkan di kolom komentar....... thanks


Tidak ada komentar:

Pengikut