Hallo apa kabar ? semoga sehat walafiat ya? Berikut ini ditambahkan artikel asuransi subjeck 304 sebagai masukan saja untuk dibaca-baca
sebagai bahan untuk nambah daftar bacaan mungkin sewaktu-waktu bermanfaat .... mari kita simak sama-sama ya sob ?
sebagai bahan untuk nambah daftar bacaan mungkin sewaktu-waktu bermanfaat .... mari kita simak sama-sama ya sob ?
304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR,
RABU : 18 MARET 2009
Jam : 09.00-12.00
Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).
3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
5. Sebutkan 6 (enam) material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor.
6. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
7. Uraikan ketentuan pembayaran premi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
8. Uraikan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar.
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran departemen klaim.
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut.
c. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku.
10. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan di tiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan Asuransi kendaraan atas armada kendaraannya. Sebagai Underwriter, Anda diminta untuk menganalisis risiko tersebut.
d. Jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut
e. buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut
11. Jelaskan masing-masing 3 (tiga) conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
12. Bapak Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. Pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. Dengan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan Asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
a. Premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan
b. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009 tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009
c. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giro pada 3 Maret 2009, dan Bagian Keuangan Anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.
13. Jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.
14. Dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
a. 2 (dua) implied conditions
b. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).
3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
5. Sebutkan 6 (enam) material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor.
6. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
7. Uraikan ketentuan pembayaran premi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
8. Uraikan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar.
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran departemen klaim.
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut.
c. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku.
10. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan di tiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan Asuransi kendaraan atas armada kendaraannya. Sebagai Underwriter, Anda diminta untuk menganalisis risiko tersebut.
d. Jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut
e. buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut
11. Jelaskan masing-masing 3 (tiga) conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
12. Bapak Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. Pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. Dengan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan Asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
a. Premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan
b. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009 tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009
c. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giro pada 3 Maret 2009, dan Bagian Keuangan Anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.
13. Jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.
14. Dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
a. 2 (dua) implied conditions
b. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
SUGGESTED ANSWER
304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Maret 2009
1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor.
Jawaban yang disarankan :
Underinsurance atau Pertanggungan di Bawah Harga terjadi jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).
Jawaban yang disarankan :
Tiga dari berikut (masing-masing berbobot nilai 30):
- Bencana alam seperti banjir, gempa dsb
- RSMD
- RSCC
- Terorisme
- Perang
- Gangguan usaha
- Kecelakaan diri
- Kerusakan/kehilangan barang pribadi di dalam kendaraan
Kandidat dibolehkan menjawab selain di atas asalkan masuk kategori insurable risk.
3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Jawaban yang disarankan :
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
Jawaban yang disarankan :
Kandidat harus menguraikan prinsip kontribusi yaitu jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku)
Underinsurance atau Pertanggungan di Bawah Harga terjadi jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).
Jawaban yang disarankan :
Tiga dari berikut (masing-masing berbobot nilai 30):
- Bencana alam seperti banjir, gempa dsb
- RSMD
- RSCC
- Terorisme
- Perang
- Gangguan usaha
- Kecelakaan diri
- Kerusakan/kehilangan barang pribadi di dalam kendaraan
Kandidat dibolehkan menjawab selain di atas asalkan masuk kategori insurable risk.
3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Jawaban yang disarankan :
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
Jawaban yang disarankan :
Kandidat harus menguraikan prinsip kontribusi yaitu jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku)
5. Sebutkan 6 (enam) material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor.
Jawaban yang disarankan :
Enam dari berikut (masing-masing berbobot nilai 15):
- tipe kendaraan
- merek kendaraan
- tahun pembuatan kendaraan
- harga kendaraan
- warna kendaraan
- no mesin
- no rangka
- no polisi
- kapasitas (cc)
- kondisi kendaraan (mulus atau ada kerusakan)
- loss history
- penggunaan kendaraan
- tempat penyimpanan/parkir di malam hari
- peralatan tambahan
- apakah ada modifikasi
6. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia PSAKBI
Jawaban yang disarankan :
PASAL 15
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI
Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;
Jawaban yang disarankan :
PASAL 15
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI
Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;
7. Uraikan ketentuan pembayaran premi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI )
Jawaban yang disarankan :
PASAL 7
PEMBAYARAN PREMI
1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
diterimanya pembayaran tunai, atau premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
8. Uraikan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar
Jawaban yang disarankan :
PASAL 13
LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
BAGIAN II
9. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
Jawaban yang disarankan :
Masing-masing berbobot nilai 30.
a. Peran departemen klaim
- menyediakan pelayanan klaim yang cepat dan efesien
- memberikan ganti rugi sesuai jaminan polis
- memastikan hanya klaim yang syah(valid) yang dibayar
- berhubungan dengan pihak ketiga untuk melindungi kepentingan Tertanggung
- mencegah terjadi pembayaran klaim berlebih (overpayment), kecurangan klaim atau berlebihannya biaya klaim akibat penanganan klaim yang tidak efesien
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut
Petanyaan utama menyangkut:
- rincian polis
- rincian tertanggung
- pengemudi pada saat peristiwa klaim
- rincian kendaraan
- pemakaian pada saat klaim
- kerugian/kerusakan pada kendaraan
- rincian (kronologi) peristiwa kerugian
- apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa kerugian
- pernyataan dan tanda-tangan
Tujuan utama pertanyaan tsb di atas:
- sebagai sarana menyampaikan klaim
- memastikan bahwa semua informasi klaim penting telah disampaikan
- untuk keperluan penilaian klaim
- untuk membantu proses klaim agar cepat dan efisien
- untuk memutakhirkan data
- memastikan subrogasi atau recovery
- memastikan informasi pada saat klaim sesuai dengan data penutupan
c. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku
New for old adalah prinsip ganti rugi barang baru untuk barang lama. Artinya perusahaan asuransi mengganti klaim dengan barang baru. Prinsip ini biasanya berlaku pada penutupan kendaraan baru yaitu kendaraan yang mengalami kerugian sebagian yang memerlukan penggantian bagian kendaraan maka akan diberikan penggantian bagian (part) baru. Untuk kerugian total akan diganti dengan kendaraan baru yang jenis/tipe merek sama. Penggantian tersebut tanpa memperhitungkan faktor depresiasi atau harga pasar.
Umumnya berlaku syarat (tergantung perjanjian): maksimum kerugian terjadi 6 bulan sejak tanggal penutupan. Tertanggung hanya dikenakan risiko sendiri (deductible) dan maksimum penggantian adalah harga pertanggungan.
10. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan di tiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan Asuransi kendaraan atas armada kendaraannya. Sebagai Underwriter, Anda diminta untuk menganalisis risiko tersebut.
Jawaban yang disarankan :
a. Jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut
Enam dari berikut ini (masing-masing berbobot nilai 10): (detail of proposer, detail of vehicle, cover required, terms & conditions, loss record, detail of driver, purpose of use)
- Informasi mengenai tertanggung
- detil kendaraan (tipe/jenis, merek, tahun pembuatan, harga, peralatan tambahan, modifikasi)
- digunakan untuk apa saja
- jangka waktu sewa
- dengan atau tanpa supir dari perusahaan penyewaan
- jaminan asuransi
- jangka waktu pertanggungan
- perluasan tambahan
- rincian tentang supir dan pengalaman
- loss record/history
- area bisnis (penyewaan)
b. buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut
Kandidat harus membuat contoh penawaran asuransi (bobot nilai 30)
11. Jelaskan masing-masing 3 (tiga) conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jawaban yang disarankan :
Tiga conditions subsequent to contract atau syarat yang harus selalu dipenuhi selama kontrak/periode asuransi( masing-masing berbobot nilai 15):
- pasal 5 Wilayah
- pasal 6 Kewajiban untuk Mengungkapkan Fakta
- pasal 7 Pembayaran Premi
- Pasal 8 Perubahan Risiko
- Pasal 9 Pemeriksaan
- Pasal 10 Pengalihan Kepemilikan
- Pasal 18 Biaya yang diganti
- Pasal 19 Pertanggungan Lain
- Pasal 22 Subrogasi
- Pasal 24 Pemulihan Harga Pertanggungan
- Pasal 26 Mata Uang
- Pasal 27 Penghentian Pertanggungan
- Pasal 28 Pengembalian Premi
Tiga condition precedent to liability atau syarat sebelum klaim dibayar (masing-masing berbobot nilai 15)
- Pasal 11 Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian atau Kerusakan
- Pasal 12 Sisa Barang
- Pasal 13 Laporan tidak benar
- Pasal 14 Dokumen Klaim
- Pasal 15 Penentuan Nilai Ganti Rugi
- Pasal 16 Cara Penyelesain dan Penetapan Ganti Rugi
- Pasal 17 Pertanggungan di Bawah Harga
- Pasal 18 Biaya yang diganti
- Pasal 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
- Pasal 21 Risiko Sendiri
- Pasal 23 Pembayaran Ganti rugi
- Pasal 25 Hilangnya Hak Ganti Rugi
- Pasal 29 Perselisihan
12. Bapak Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. Pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. Dengan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan Asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
Jawaban yang disarankan :
Masing-masing berbobot nilai 30.
a. Premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan
Tenggat waktu pembayaran premi untuk masa pertanggungan 30 hari atau lebih menurut PSAKBI adalah 14 hari sejak tanggal penutupan, dengan demikian kerugian dijamin.
b. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009 tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009
Kecuali terdapat perjanjian khusus antara perusahaan asuransi dengan broker, klaim dapat ditolak karena premi baru dibayar setelah melewati masa 14 hari dan setelah terjadi klaim
c. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giro pada 3 Maret 2009, dan Bagian Keuangan Anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.
Klaim dapat ditolak karena Premi belum masuk ke dalam rekening bank Penanggung.
Klaim dapat diterima apabila pada saat pembayaran dengan bilyet Giro, Penanggung menyatakan premi telah dibayar.
13. Jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.
Jawaban yang disarankan :
Secara umum perbedaan underwriting terletak pada: (masing-masing berbobot nilai 11.25)
Underwriting mobil perorangan:
- Kendaraan (tipe,/jenis, merek, tahun pembuatan, harga, peralatan tambahan, modifikasi)
- penggunaan/pemakaian utama untuk apa
- daerah pemakaian
- jaminan asuransi yang diinginkan
- loss record
Underwriting armada kendaraan
- tipe/jenis merek kendaraan
- jumlah armada
- pemakaian
- jaminan asuransi apakah sama pada semua armada atau tidak
- apakah ada supir, detil data supir
- loss ratio armada
- perluasan jaminan
- apakah armada kendaraan khusus
Perbedaan utama terletak pada jenis aktivitas bisnis tertanggung (tujuan utama penggunaan kendaraan), jumlah unit kendaraan berserta tipe/jenis-merek-tahun dan harga kendaraan, (bila ada) informasi mengenai pengemudi/supir serta apakah ada modifikasi khusus terhadap kendaraan.
14. Dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
Jawaban yang disarankan :
a. 2 (dua) implied conditions
Dua implied conditions (bobot masing-masing 15):
- adanya subject matter of insurance atau poko pertanggungan
- tertanggung mempunyai kepentingan (insurable interest) atas pokok pertanggungan
- tertanggung harus bersikap seolah-olah tidak berasuransi
- melakukan upaya meminimalkan kerugian dan bekerja sama dengan Penanggung dalam proses klaim
b. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Empat expressed conditions lihat jawaban 11 di atas (bobot nilai masing-masing 15)
sumber
304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (14 MARET 2007)
RABU : 14 MARET 2007
Jam : 09.00-12.00
Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1.Uraikan ketentuan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
2.Uraikan 4 (empat) jenis kerugian atau kerusakan kendaraan yang dijamin Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
3.Uraikan apa yang dimaksud dengan Pertanggungan di bawah harga dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia,.
4.Uraikan tanggung jawab Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kendaraan yang dilarikan oleh karyawan tertanggung.
5.Uraikan apa yang dimaksud dengan no claim bonus yang lazimnya berlaku dalam asuransi kendaraan bermotor.
6.Uraikan ketentuan menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai biaya penarikan.
7.Uraikan apa yang dimaksud knock for knock agreement dan penerapannya di Indonesia.
8.Uraikan jaminan dalam Road Traffic Act Cover
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1.Uraikan ketentuan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
2.Uraikan 4 (empat) jenis kerugian atau kerusakan kendaraan yang dijamin Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
3.Uraikan apa yang dimaksud dengan Pertanggungan di bawah harga dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia,.
4.Uraikan tanggung jawab Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kendaraan yang dilarikan oleh karyawan tertanggung.
5.Uraikan apa yang dimaksud dengan no claim bonus yang lazimnya berlaku dalam asuransi kendaraan bermotor.
6.Uraikan ketentuan menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai biaya penarikan.
7.Uraikan apa yang dimaksud knock for knock agreement dan penerapannya di Indonesia.
8.Uraikan jaminan dalam Road Traffic Act Cover
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan :
a. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
b. kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian arbitrase tersebut
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan :
a. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
b. kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian arbitrase tersebut
10. Jelaskan ketentuan mengenai pembayaran premi serta kaitannya dengan klaim dan pembatalan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
11. Salah satu cara penentuan harga pertanggungan dapat dilakukan dengan agreed value basis. Jelaskan implikasi dari perbelakuan agreed value basis dalam penutupan asuransi kendaraan dan kaitkan penjelasan saudara dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
12. Jelaskan 6 (enam) perbedaan pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dan Certificate of Motor Insurance yang berlaku di Inggris
13. Berdasarkan praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan perbandingan jaminan yang diberikan Third Party Only dan Road Traffic Act pada private car policy.
14. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran unit kerja klaim
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut
c. betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku
11. Salah satu cara penentuan harga pertanggungan dapat dilakukan dengan agreed value basis. Jelaskan implikasi dari perbelakuan agreed value basis dalam penutupan asuransi kendaraan dan kaitkan penjelasan saudara dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
12. Jelaskan 6 (enam) perbedaan pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dan Certificate of Motor Insurance yang berlaku di Inggris
13. Berdasarkan praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan perbandingan jaminan yang diberikan Third Party Only dan Road Traffic Act pada private car policy.
14. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran unit kerja klaim
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut
c. betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku
304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MARET 2007
Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8 dikali X 25 %
Buku referensi : 1. Coursebook 765 : Motor Insurance The Chartered Insurance Institute, 1998
2. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
3. Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 14 tahun 1992
1. Uraikan ketentuan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga pada Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jawaban yang disarankan
Pasal 7. Tuntutan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka :
(1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima;
(2) Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut;
(3) Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya;
Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung
2. Uraikan 4 (empat) jenis kerugian atau kerusakan kendaraan yang dijamin Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jawaban yang disarankanJawaban yang disarankan
Pasal 7. Tuntutan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut, maka :
(1) Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima;
(2) Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut;
(3) Tertanggung tidak diperbolehkan memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya;
Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dan apabila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung
2. Uraikan 4 (empat) jenis kerugian atau kerusakan kendaraan yang dijamin Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
RISIKO YANG DIJAMIN
PASAL 1. Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
(1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan;
(1.2) perbuatan jahat orang lain;
(1.3) pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraaan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam polis ini;
(1.4) Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran; demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(1.5) sambaran petir.
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
(1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
(1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan;
(1.2) perbuatan jahat orang lain;
(1.3) pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraaan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam polis ini;
(1.4) Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran; demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(1.5) sambaran petir.
(2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
PASAL 2. Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :
(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
(1.1) kerusakan atas harta benda
(1.2) cidera badan atau kematian
(2) Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung-gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
PASAL 2. Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :
(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
(1.1) kerusakan atas harta benda
(1.2) cidera badan atau kematian
(2) Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung-gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis.
3. Uraikan apa yang dimaksud dengan Pertanggungan di bawah harga dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia,.
Jawaban yang disarankan
Pasal 12. Pertanggungan di bawah Harga
Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan
4. Uraikan tanggung jawab Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kendaraan yang dilarikan oleh karyawan tertanggung.
Jawaban yang disarankan
Kerugian tidak dijamin lihat:
Ayat 2 Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan no claim bonus yang lazimnya berlaku dalam asuransi kendaraan bermotor.
Jawaban yang disarankan
Adalah mekanisme insetif pemberian potongan harga asuransi (premi) pada saat perpanjangan polis karena tidak ada klaim selama periode asuransi yang baru berakhir.
Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan
4. Uraikan tanggung jawab Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dengan kondisi penutupan gabungan dalam hal klaim kendaraan yang dilarikan oleh karyawan tertanggung.
Jawaban yang disarankan
Kerugian tidak dijamin lihat:
Ayat 2 Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan no claim bonus yang lazimnya berlaku dalam asuransi kendaraan bermotor.
Jawaban yang disarankan
Adalah mekanisme insetif pemberian potongan harga asuransi (premi) pada saat perpanjangan polis karena tidak ada klaim selama periode asuransi yang baru berakhir.
6. Uraikan ketentuan menurut Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai biaya penarikan.
Jawaban yang disarankan
Lihat Pasal 1 ayat 4 PSKBI
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
7. Uraikan apa yang dimaksud knock for knock agreement dan penerapannya di Indonesia.
Jawaban yang disarankan
Adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi yang berisi bahwa apabila terjadi peristiwa kerugian yang melibatkan kendaraan-kendaraan yang diasuransi di
dua atau lebih perusahaan asuransi, sepanjang jaminannya Gabungan, maka masing-masing perusahaan asuransi akan menyelesaikan klaim nasabahnya.
Jawaban yang disarankan
Lihat Pasal 1 ayat 4 PSKBI
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis, setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
7. Uraikan apa yang dimaksud knock for knock agreement dan penerapannya di Indonesia.
Jawaban yang disarankan
Adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi yang berisi bahwa apabila terjadi peristiwa kerugian yang melibatkan kendaraan-kendaraan yang diasuransi di
dua atau lebih perusahaan asuransi, sepanjang jaminannya Gabungan, maka masing-masing perusahaan asuransi akan menyelesaikan klaim nasabahnya.
8. Uraikan jaminan dalam Road Traffic Act Cover
Jawaban yang disarankan
Jaminan RTA:
- legal liability to third party for death and bodily � unlimited amount
- third party property damage (UK maximum of L 250,000)
- Emergency treatment payments under Road Traffic Acts
- Legal cost
- Jaminan di luar negeri sesuai persyaratan EC (Masyarakat eropa)
BAGIAN II
Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II bibagi 4 dikali X 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)
9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan :
a. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
b. kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian arbitrase tersebut
Jawaban yang disarankan
Jelaskan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. masing-masing bernilai 10
Terangkan kelebihan dan kekurangan arbitrase. masing-masing bernilai 3,75
Jawaban yang disarankan
Jaminan RTA:
- legal liability to third party for death and bodily � unlimited amount
- third party property damage (UK maximum of L 250,000)
- Emergency treatment payments under Road Traffic Acts
- Legal cost
- Jaminan di luar negeri sesuai persyaratan EC (Masyarakat eropa)
BAGIAN II
Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II bibagi 4 dikali X 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)
9. Dalam kaitan dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan :
a. ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase.
b. kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian arbitrase tersebut
Jawaban yang disarankan
Jelaskan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia mengenai penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. masing-masing bernilai 10
Terangkan kelebihan dan kekurangan arbitrase. masing-masing bernilai 3,75
Pasal 20. Arbitrase
(1) Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Indoesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
(2) Badan arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter, yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3) Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau menjadi agen asuransi/reasuransi.
(4) Para arbiter menetapkan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5) Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.
(2) Badan arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter, yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3) Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau menjadi agen asuransi/reasuransi.
(4) Para arbiter menetapkan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5) Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6) Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.
Keuntungan Arbitrase:
- prosesnya relatif cepat
- efesien dalam arti cost effective: biaya lebih murah daripada berperkara melalaui Pengadilan
- bersifat tertutup sehingga rahasia terjaga dan menjaga hubungan baik para pihak karena kasus tidak terekspos keluar serta melindungi reputasi/nama baik
- ditangani oleh pakar asuransi sehingga keputuusan kredibel
Kekurangan Arbitrase:
- non-binding nature : keputusan seringkali dianggap tidak mengikat
- non enforceable : kadangkala keputusan sulit dieksekusi
- non universal application : keputusan Arbitrase bersifat spesifik, case by case sehingga tidak dapat dijadikan jurisprudensi
- incomplete disclosure : ada kemungkinan masih ada fakta/keterangan yang disembunyikan � bandingkan dengan kesaksian di Pengadilan yang di bawah sumpah dan dapat dikenai tuntutan kesaksian palsu
- prosesnya relatif cepat
- efesien dalam arti cost effective: biaya lebih murah daripada berperkara melalaui Pengadilan
- bersifat tertutup sehingga rahasia terjaga dan menjaga hubungan baik para pihak karena kasus tidak terekspos keluar serta melindungi reputasi/nama baik
- ditangani oleh pakar asuransi sehingga keputuusan kredibel
Kekurangan Arbitrase:
- non-binding nature : keputusan seringkali dianggap tidak mengikat
- non enforceable : kadangkala keputusan sulit dieksekusi
- non universal application : keputusan Arbitrase bersifat spesifik, case by case sehingga tidak dapat dijadikan jurisprudensi
- incomplete disclosure : ada kemungkinan masih ada fakta/keterangan yang disembunyikan � bandingkan dengan kesaksian di Pengadilan yang di bawah sumpah dan dapat dikenai tuntutan kesaksian palsu
10. Jelaskan ketentuan mengenai pembayaran premi serta kaitannya dengan klaim dan pembatalan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jawaban yang disarankan
Kandidat harus mendiskusikan ketentuan dalam preamble polis (nilai 22,5), Pasal 5. Pembayaran Premi (nilai 22,5), Pasal 9. Ganti Rugi (nilai 22,5) dan Pasal 19. Berakhirnya Pertanggungan (nilai 22,5).
Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan/atau diletakkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini.
Pasal 5. Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.
Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.
Kandidat harus mendiskusikan ketentuan dalam preamble polis (nilai 22,5), Pasal 5. Pembayaran Premi (nilai 22,5), Pasal 9. Ganti Rugi (nilai 22,5) dan Pasal 19. Berakhirnya Pertanggungan (nilai 22,5).
Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan/atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan/atau diletakkan dan/atau dilampirkan pada Polis ini.
Pasal 5. Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar lunas terlebih dahulu.
Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.
Pasal 9. Ganti-rugi
Dalam melaksanakan ganti rugi Penanggung akan memperhitungkannya dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.
Pasal 19. Berakhirnya Pertanggungan
(1) Pembatalan Polis
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberi-tahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.
Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar Premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2) Terjadi Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
11. Salah satu cara penentuan harga pertanggungan dapat dilakukan dengan agreed value basis. Jelaskan implikasi dari perbelakuan agreed value basis dalam penutupan asuransi kendaraan dan kaitkan penjelasan saudara dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberi-tahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.
Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar Premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2) Terjadi Total Loss
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakan dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
11. Salah satu cara penentuan harga pertanggungan dapat dilakukan dengan agreed value basis. Jelaskan implikasi dari perbelakuan agreed value basis dalam penutupan asuransi kendaraan dan kaitkan penjelasan saudara dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jawaban yang disarankan
Agreed valued basis adalah penetapan Harga Pertanggungan berdasarkan kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung. Basis ini dilakukan mengingat sulitnya diperoleh informasi harga sebenaranya kendaraan yang akan diasuransikan untuk pasar Indonesia.
Biasanya diterapkan dalam penutupan mobil antik,kendaraan khusus,mobil langka, kendaraan bernilai seni tinggi, kendaraan modifikasi maupun kendaraan built up. (nilai 22,5)
Impilkasi dari penetapan Harga Pertanggungan berdasarkan basis ini adalah bahwa pada saat klaim, hampir pasti proses klaim lebih cepat karena tidak perlu dilakukan pengecekan haraga sebenarnya dan relatif tidak ada sengketa (dispute) atas nilai yang diganti karena tidak ada under insurance. Ketika terjadi kerugian total (total loss), nilai ganti rugi adalah Harga Pertanggungan.(nilai 22,5)
Kesulitan akan timbul jika terjadi betterment maupun tidak ada part untuk penggantian part yang hilang/rusak. (nilai 22,5)
PSKBI tidak menerapkan Harga Pertanggungan secara agreed valued basis karena telah diatur mengenai Harga Sebenarnya dan Pertanggungan di Bawah Harga. Sehingga diperlukan modifikasi polis baik di ikhtisar pertanggungan maupun di wording polis atau di klausul yang mengatur Agreed Valued Basis of Sum Insured. (nilai 22,5)
12. Jelaskan 6 (enam) perbedaan pengecualian yang terdapat dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia dan Certificate of Motor Insurance yang berlaku di Inggris
Jawaban yang disarankan
Kandidat diminta membandingkan 6 (enam) perbedaan dari daftar di bawah ini yaitu Masing-masing berbobot 15.
1. Semua pengecualian dalam Certificate of Motor Insurance Inggris berkaitan dengan penggunaan/pemakaian kendaraan (dimulai dengan use) sementara pengecualian PSKBI tidak selalu berkaitan denga pemakain kendaraan bermotor .
2. PSKBI mengecualikan risiko bencana alam sementara dalam Certificate of Motor Insurance Inggris risiko tsb tidak dicantumkan dalam pengecualian.
3. Risiko perang dan sejenisnya, huru-hara dan sekerabatnya dikecaulikan dalam PSKBI, sementara risiko tsb tidak dicantumkan dalam pengecualian di Certificate of Motor Insurance Inggris.
4. PSKBI mengecualikan Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung sementara Certificate tidak mencantumkan pengecualian ini.
5. PSKBI mengecualikan Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan sementara pengecualian tsb tidak dicantumkan dalam Certificate.
6. Terdapat pengecualian Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain dalam PSKBI sementara Certificate tidak menyebutkan pengecualian tsb.
7. Terdapat pengecualian Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain, sedangkan pengecualian serupa tidak dijumpai pada Certificate
8. PSKBI mengecualikan kerugian/kerusakan karena Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, namun Certificate tidak menyebutkan pengecualian ini.
9. Terdapat pengecualian cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan terhadap beberapa butir risiko sedangkan pengecualian sejenis tidak terdapat dalam Certificate.
10. Terdapat pengecualian Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya sedangkan Certificate tidak menyebutkan pengecualian ini.
11. PSBKI mengecualikan Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan berupa :
i. kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
ii. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bemotor atau muatannya.
Kandidat diminta membandingkan 6 (enam) perbedaan dari daftar di bawah ini yaitu Masing-masing berbobot 15.
1. Semua pengecualian dalam Certificate of Motor Insurance Inggris berkaitan dengan penggunaan/pemakaian kendaraan (dimulai dengan use) sementara pengecualian PSKBI tidak selalu berkaitan denga pemakain kendaraan bermotor .
2. PSKBI mengecualikan risiko bencana alam sementara dalam Certificate of Motor Insurance Inggris risiko tsb tidak dicantumkan dalam pengecualian.
3. Risiko perang dan sejenisnya, huru-hara dan sekerabatnya dikecaulikan dalam PSKBI, sementara risiko tsb tidak dicantumkan dalam pengecualian di Certificate of Motor Insurance Inggris.
4. PSKBI mengecualikan Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung sementara Certificate tidak mencantumkan pengecualian ini.
5. PSKBI mengecualikan Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan sementara pengecualian tsb tidak dicantumkan dalam Certificate.
6. Terdapat pengecualian Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain dalam PSKBI sementara Certificate tidak menyebutkan pengecualian tsb.
7. Terdapat pengecualian Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain, sedangkan pengecualian serupa tidak dijumpai pada Certificate
8. PSKBI mengecualikan kerugian/kerusakan karena Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun di luar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, namun Certificate tidak menyebutkan pengecualian ini.
9. Terdapat pengecualian cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan terhadap beberapa butir risiko sedangkan pengecualian sejenis tidak terdapat dalam Certificate.
10. Terdapat pengecualian Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya sedangkan Certificate tidak menyebutkan pengecualian ini.
11. PSBKI mengecualikan Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan berupa :
i. kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
ii. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bemotor atau muatannya.
Sedangkan Certificate tidak spesifik menyebutkan pengecualian ini.
12. Certificate sangat mengatur pengecualian pemakaian kendaraan termasuk masalah penyewaan kendaraan sedangkan PSKBI tidak secara khusus mengecualikan penggunaan untuk sewa atau dalam rangka mencari imbalan.
13. Certificate secara khusus mengecualikan pemakaian kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio dua arah, radio telephone,bleeper atau radio-paging system, sementara pengecualian tsb tidak terdapat dalam PSKBI
14. Certificate mengecualikan pengggunaan kendaraan untuk menyangkut penumpang yang membayar (semacam mobil omprengan atau angkutan umum/angkot) sedangkan PSKBI tidak secara khusus mencantumkan pengecualian ini.
13. Berdasarkan praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan perbandingan jaminan yang diberikan Third Party Only dan Road Traffic Act pada private car policy.
Jawaban yang disarankan
Bobot per jawaban di bawah 15.
12. Certificate sangat mengatur pengecualian pemakaian kendaraan termasuk masalah penyewaan kendaraan sedangkan PSKBI tidak secara khusus mengecualikan penggunaan untuk sewa atau dalam rangka mencari imbalan.
13. Certificate secara khusus mengecualikan pemakaian kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio dua arah, radio telephone,bleeper atau radio-paging system, sementara pengecualian tsb tidak terdapat dalam PSKBI
14. Certificate mengecualikan pengggunaan kendaraan untuk menyangkut penumpang yang membayar (semacam mobil omprengan atau angkutan umum/angkot) sedangkan PSKBI tidak secara khusus mencantumkan pengecualian ini.
13. Berdasarkan praktek asuransi kendaraan bermotor di Inggris, jelaskan perbandingan jaminan yang diberikan Third Party Only dan Road Traffic Act pada private car policy.
Jawaban yang disarankan
Bobot per jawaban di bawah 15.
i) Jaminan Road Traffic Act (RTA):
- legal liability to third party for death and bodily � unlimited amount
- third party property damage (UK maximum of L 250,000)
- Emergency treatment payments under Road Traffic Acts
- Legal cost
- Jaminan di luar negeri sesuai persyaratan EC (Masyarakat eropa)
ii) Jaminan Third Party Only (TPO)
- mencakup jaminan RTA
- diperluas dengan tanggung gugat dari pihak ketiga terhadap segala situasi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
iii) RTA hanya menjamin peristiwa yang terjadi di�jalan� sebagaimana didefinisikan dalam RTA. TPO menjamin tuntutan pihak ketiga ketika kendaraan di jalan maupun di luar jalan (on road maupun off road) atas kerusakan harta benda dan tuntutan tak terbatas atas luka/cidera personal (unlimited personal injury)
iv) biaya hukum (legal cost) dijamin TPO tergantung kelas/jenis kendaraan termasuk biaya investigasi maupun biaya untuk memperoleh bukti/kesaksian.
iv) biaya hukum (legal cost) dijamin TPO tergantung kelas/jenis kendaraan termasuk biaya investigasi maupun biaya untuk memperoleh bukti/kesaksian.
v) Indemnitas terhadap penumpang (semacam passenger legalliability) dijamin TPO.
vi) Jaminan TPO dapat diperluas untuk,pada private car policy, tuntutan dari pihak ketiga ketika tertanggung mengendarai kendaraan bukan milik Tertanggung termasuk legal personal representative (ahli waris sah) atas meninggalnya kerabatnya.
14. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran unit kerja klaim
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut
c. betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku
Jawaban yang disarankan
a) Peran unit kerja klaim masing-masing berbobot 6
- menangani klaim secara cepat dan efisien
- memberikan indemnitas sesuai kondisi polis
- memastikan hanya klaim valid yang dibayar
- berhubungan dengan pihak ketiga bila ada klaim TJH (tuntuntan hukum dari pihak ketiga) bila jamian polis adalah comprehensive/gabungan
- menjaga agar tidak terjadi pembayaran lebih (over payment), kecuarangan klaim (fraud) dan mencegah timbulnya biaya yang tidak perlu akibat penanganan klaim yang tidak efisien
b) Ringkasan pertanyaan-pertanyaan utama yang terdapat dalam formulir laporan klaim dan alasan singkat mengapa pertanyaan tersebut.
Masing-masing bernilai 8
- Rincian polis (policy detail), seperti identitas perantara, nomor polis atau sertifikat, tanggal pembayaran premi; tujuannya untuk memastikan apakah polis masih efektif atau telah diperpanjang
- Rincian Tertanggung (Policyholder detail): nama,alamat, tanggal lahir,pekerjaan, alamat kerja, nomor dan tanda berlakunya identitas diri (KTP); tujuannya untuk menentukan detil Tertanggung sesuai dengan catatan di polis dan bahwa Tertanggung berhak mengajukan klaim
- Pengemudi pada saat terjadinya peristiwa kerugian: nama, alamat,usia, pekerjaan dan identitas diri (KTP dan SIM) dan tanggal berlaku sampai kapan; tujuan untuk keperluan investigasi/wawancara bila diperlukan dan memastikan bahwa izin mengemudi (SIM) masih efektif.
- Kendaraan: merek,tipe/model, nomor polisi; tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan yang diklaim adalah kendaraan yang diasuransikan
- Kerugian/kerusakan; tujuan untuk menentukan apakah kerugian/kerusakan dijamin polis dan untuk menaksir/mengestimasi besarnya kerugian
- Rincian peristiwa kecelakaan/kerugian: tanggal, waktu,lokasi,saksi,apakah ada pihak ketiga yang terlibat, sketsa peristiwa; tujuannya untuk memastikan peristiwa kerugian/kecelakaan dijamin polis dan untuk keperluan survey/investigasi
- Pernyataan dan tanda tangan; tujuan untuk menunjukkan bahwa peristiwa kerugian/kecelakaan benar-benar terjadi
- Rincian polis (policy detail), seperti identitas perantara, nomor polis atau sertifikat, tanggal pembayaran premi; tujuannya untuk memastikan apakah polis masih efektif atau telah diperpanjang
- Rincian Tertanggung (Policyholder detail): nama,alamat, tanggal lahir,pekerjaan, alamat kerja, nomor dan tanda berlakunya identitas diri (KTP); tujuannya untuk menentukan detil Tertanggung sesuai dengan catatan di polis dan bahwa Tertanggung berhak mengajukan klaim
- Pengemudi pada saat terjadinya peristiwa kerugian: nama, alamat,usia, pekerjaan dan identitas diri (KTP dan SIM) dan tanggal berlaku sampai kapan; tujuan untuk keperluan investigasi/wawancara bila diperlukan dan memastikan bahwa izin mengemudi (SIM) masih efektif.
- Kendaraan: merek,tipe/model, nomor polisi; tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan yang diklaim adalah kendaraan yang diasuransikan
- Kerugian/kerusakan; tujuan untuk menentukan apakah kerugian/kerusakan dijamin polis dan untuk menaksir/mengestimasi besarnya kerugian
- Rincian peristiwa kecelakaan/kerugian: tanggal, waktu,lokasi,saksi,apakah ada pihak ketiga yang terlibat, sketsa peristiwa; tujuannya untuk memastikan peristiwa kerugian/kecelakaan dijamin polis dan untuk keperluan survey/investigasi
- Pernyataan dan tanda tangan; tujuan untuk menunjukkan bahwa peristiwa kerugian/kecelakaan benar-benar terjadi
c) betterment dan bagaimana prinsip ini berlaku bobot 14
Untuk menerapkan prinsip indemnitas, seharusnya kendaraan tidak dikembalikan dalam keadaan lebih baik daripada keadaan sebelum terjadinya perisitiwa kerugian/kecelakaan. Kadangkala betterment sulit dihindari ketika ada panel/bagian kendaraan yang diperbaiki atau diganti sementara panel tsb sebenarnya telah mengalami korosi. Dalam keadaan tersebut seharusnya Tertanggung ikut menanggung kontribusi atas betterment walaupun dalam prakteknya sulit dilakukan. Seringkali sangat sulit menentukan nilai betterment. Untuk consumable part atau part yang mengalami wear and tear seperti ban, exhaust maka memperhitungkan umur part dan secara pro rata berapa sisa usia part tersebut pada saat terjadi kecelakaan/kerugian dibandingkan harga baru.
Pada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
sumberPada kenyataan PSKBI tidak mengatur masalah betterment ini.
Sekian dulu artikel tentang asuransi kendaraan bermotor, suggested answer 304. Jika ada yang
perlu ditambahkan silakan sobat bisa menambahkan di kolom komentar....... terima kasih.
1 komentar:
keren artikelnya tapi bacanya belum sampai kelar,, terimakasih
Posting Komentar