Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Selasa, 10 Januari 2012

Prosedur dan data untuk pengurusan Klaim

Klaim Asuransi Kebakaran:
gambar : foto.detik.com
Hallo Apa kabar sobat ? saya harapkan baik-baik saja berikut ini kita bahas prosedur dalam pengurusan klaim asuransi kebakaran bangunan.
Apabila terjadi klaim atau musibah yang dialami oleh nasabah atau yang sering disebut dalam dunia perasuransian tertanggung/peserta asuransi kebakaran perlu mempersiapkan data – data pendukung untuk pengurusan klaimnya sebagai berikut :

  • Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, kemudian disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung lainnya
  • Surat pengajuan klaim yang ditanda tangani oleh nasabah/peserta asuransi tersebut
  • Estimasi kerugian atas bangunan  yang mengalamai musibah
  • Bila dalam keadaan tertentu jika diperlukan pihak perusahaan asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Nah itu saja yang disampaikan dalam Prosedur dan data untuk pengurusan Klaim asuransi kebakaran, jika setelah membaca artikel ini atau ada pertanyaan jangan lupa isi  komentar ya ? semoga bisa bermanfaatdemikian penjelasan singkat mudah-mudahan bisa memberikan manfaat. Atas kunjungan anda diucapkan terima kasih., sering-seringlah datang kembali ke blog ini.

2 komentar:

shofyan oyan mengatakan...

ass. Mbak saya mau tanya tp bukan klaim karena kebakaran
oke jd gini mbak saya ikutan asuransi jiwa dengan masa waktu 10thn premi dibayar per3bln. Premi sudah masuk 3thn ditengah jln saya ingin ambil karena ada keperluan mendesak tp harus mengajukan permohonan dulu kata tellernya kalo saya ambil maka akan kena potongan besar dan terancam susah diambil? Bagaimana tanggapan mbak , makasih

asuransioke mengatakan...

@ shofyan oyan : bukan mba tapi mas atau apa ya sebutannya untuk laki2 hehehe.... menurut saya sih silakan ambil saja dan ikuti aturan di kondisi polis yang sobat ikuti, jika sobat anggap sangat memerlukan gpp-kan toh polis masih jalan bukan , cuman pembayaran premi jangan sampai terlambat==> artinya sobat sudah tahu manfaat asuransi , komentar kren dan bagus, tks

Pengikut