Assalamualaikum Wr Wb
Segala puji bagi Allah SWT alhamdulilah sehingga tulisan ini bisa selesai juga. Setelah kita membahas pada tulisan sebelumnya mari kita ulangi kembali. Produk asuransi ini memberikan jaminan ganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dikirim baik melalui darat, laut, udara akibat kerugian finacial yang dialami selama pengiriman yang diderita oleh pemilik barang.
Untuk jenis asuransi ini tarif/rate dan jaminan / benefit asuransi ini sebagai berikut :
* Melalui darat
1. Total Loss Only ( TLO ) / “ Cover A”
Adalah jaminan kerugian yang memberikan ganti rugi apabila seluruh subject matter of insurance mengalami Total Loss akibat dari bahaya yang terjadi selama perjalanan terkecuali diluar dari yang diperjanjikan dalam polis.
2. All Risk / “ Cover B “
Produk asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian seluruh barang yang diperjanjikan dari seluruh resiko yang timbul selama perjalanan.
* Melalui Laut
1. ICC “ C “ 1/ 1/ 82
Dalam asuransi ini memberikan jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :
- Kerugian Umum ( General Avarage )
- Alat angkut tabrakan
- Kebakaran dan peledakan
- Kapal kandas, tenggelam atau terbalik
- Tabrakan atau sentuhan alat angkut dengan objek luar selain air
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Biaya – biaya yang timbul akibat dari kerugian umum atau biaya penyelamatan barang atas resiko yang terjadi dia atas kapal.
- Pembuangan barang ke laut/jettison.
2. ICC “ B “ 1/ 1/ 82
Dalam jaminan ini memberikan jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :
- Semua resiko yang dijamin di dalam kondisi ICC ” C” 1/ 1/ 82
- Akibat masuknya air laut, danau atau air sungai yang memasuki ruangan kapal / palka kapal, peti kemas dan tempat penyimpanan barang.
- Hilangnya barang secara keseluruhan sewaktu bongkar muat
3. ICC “A” 1/ 1/ 82
Dalam jamainan ICC A memberikan jaminan kerugian yang memberikan penggantian akibat resiko sbb :
- Semua resiko yang dijamin di dalam kondisi ICC ” C” 1/ 1/ 82 dan ICC “ B” 1/ 1/ 82
- Akibat pengrusakan / kerusakan yang dilakukan secara sengaja terhadap barang tersebut oleh orang lain.
- Pembajakan , Pencurian, Barang tidak sampai ketujuan ( Non Delivery )
* Melalui Udara
1. ” All Risk ”
All Risks memberikan jaminan kerugian dan memberikan penggantian akibat resiko sbb :
- Semua resiko ICC “ A” 1/ 1/ 82 dalam asuransi pengangkutan laut.
Setelah kita mempelajari keterangan diatas maka mari kita mempelajari contoh perhitungan premi asuransi pengiriman /Land Cargo sebagai berikut, ini hanya ilustrasi :
A. Contoh perhitungan dan ilustrasi Pengangkutan Darat :
- Jenis Barang : sebuah alat berat Excavator 320 C
- Alat Angkut : Tronton, Trailer, Ponton
- Tujuan : Dari Jakarta ke Pontianak (Kalbar)
- Kondisi Penutupan asuransi : Cover ” B ” ( All Risk )
- Tarif Premi : 0,35 %
- Dari data A tersebut maka perhitungan Premi :
• Harga Excavator 320 C = Rp 850.000.000,- (hanya contoh)
• Premi Rp 850.000.000,- x 0,35 % = Rp. 2.975.000,-
Biaya Polis + Materai = Rp 37.000,-
Total pembayaran Preminya = Rp 3.012.000, -
B. Contoh perhitungan dan Ilustrasi asuransi pengangkutan Laut :
- Jenis Barang : Excavator 320 C
- Alat Angkut : LCT, Tugboat, Kapal Besi
- Tujuan : Dari Pontianak ke Jakarta
- Kondisi Penutupan asuransi : ICC ” C ” 1/ 1/ 82
- Tarif Premi : 0,30 % ( rate/tarif hanya contoh saja )
- Dari data B diatas maka Perhitungan Premi asuransi-nya :
• Harga Excavator 320 C = Rp 850.000.000, -
• Premi Rp 850.000.000,- x 0,30 % = Rp. 2.550.000,-
Biaya Polis + Materai = Rp. 37.000,-
Total pembayaran Premi = Rp 2.587.000,-
Nah sekian dulu ya semoga bisa bermanfaat…..
1 komentar:
info mantap bro.... semoga bermanfaat untuk pembaca
Posting Komentar