Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Minggu, 15 Desember 2013

Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok



Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok
pekerja konstruksi bangunan bertingkat. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko
Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok


Merdeka.com - PT Jamsostek (Persero) akan segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.


Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengungkapkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau bagi pekerja informal. Pekerja informal yang dimaksud Junaedi meliputi pedagang, buruh bangunan, sopir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," kata Junaedi di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (16/12).
Menurut Junaedi, peserta individu yang masuk kategori pekerja informal, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Empat program yang dapat dipilih oleh peserta individu yakni program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan untuk mengikuti program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
Program lain, lanjut Junaedi adalah program jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, dan program jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen bagi keluarga. "Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," imbuh Junaedi.
Junaedi menegaskan, perlindungan kesehatan hanya akan diberikan sampai dengan 31 Desember 2013, mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga mulai beroperasi Januari 2014.
"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Junaedi.
Standar perhitungan premi yang akan digunakan berdasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. "Patokannya adalah UMP," tutup Junaedi.
[noe]  sourse

Tidak ada komentar:

Pengikut