Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Sabtu, 24 Agustus 2013

Mengapa Muslimah Harus Berhijab?

Mengapa Muslimah Harus Berhijab?

Selasa, 13 Agustus 2013, 13:04 WIB
Para muslimah berhijab
Para muslimah berhijab 
REPUBLIKA.CO.ID, Hijab secara harfiah artinya tabir, tirai, atau dinding. Di dalam syariat Islam bermakna perlindungan wanita dari pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya. Rasulullah SAW telah menerangkan bahwa wanita ialah aurat yang mesti dilindungi. Di dalam kehidupan sehari-hari, perwujudan dari perlindungan itu dapat berupa pemakaian jilbab.

Keharusan kaum wanita memakai jilbab tertera dalam surat an-Nur ayat 31, ''Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.''

Menurut pakar tafsir, Dr Mukhlis Hanafi, ayat di atas bersifat umum. Berlaku tidak hanya pada masa Nabi Muhammad SAW, tetapi juga bagi seluruh umat Muslim di mana pun dan sampai kapan pun. ''Ayat itu jelas bersifat umum. Itu sudah menjadi kesepakatan banyak ulama. Yang menjadi perbedaan pendapat para ulama adalah batas-batas penutupan aurat,'' tuturnya.

''Para ulama dari Arab Saudi memandang bahwa penutupan aurat mencakup seluruh badan, termasuk wajah. Ulama lain berpendapat yang ditutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan ulama bermazhab Hanafi lebih longgar lagi. Mereka membolehkan membuka anggota badan hingga di atas mata kaki dan lengan tangan,'' terangnya.

Ketentuan menjaga aurat ini juga tercantum dalam surat al-Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut, ''Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.''

Redaktur : Endah Hapsari

Tidak ada komentar:

Pengikut