gbr : adira.co.id |
Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuh,
asuransioke - Hallo Apa kabar sobat ? saya harapkan baik-baik saja berikut ini kita bahas prosedur dalam pengurusan klaim asuransi kebakaran bangunan (artikel asuransi).
Kita langsung saja ya? Siapa saja tidak menghendaki kerugian walaupun itu kecil akan tetapi sebagai pemilik asset atau yang berkepentingan terhadap asset (bangunan) tidak salahnya diupayakan untuk diasuransikan misal untuk dilindungi dalam asuransi kebakaran…. betul gak sobat ?
Kita lanjutkan, Apabila terjadi klaim atau musibah yang dialami oleh nasabah atau yang sering disebut dalam dunia perasuransian tertanggung/peserta asuransi kebakaran perlu mempersiapkan data – data pendukung untuk pengurusan klaimnya sebagai berikut :
• Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, kemudian disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung lainnya
• Surat pengajuan klaim yang ditanda tangani oleh nasabah/peserta asuransi tersebut
• Estimasi kerugian atas bangunan yang mengalamai musibah
• Bila dalam keadaan tertentu jika diperlukan pihak perusahaan asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Nah itu saja yang disampaikan dalam Prosedur dan data untuk pengurusan klaim asuransi kebakaran, jika setelah membaca artikel ini atau ada pertanyaan jangan lupa isi komentar ya ? semoga bisa bermanfaat - demikian penjelasan singkat mudah-mudahan bisa memberikan manfaat. Atas kunjungan anda diucapkan terima kasih., sering-seringlah datang kembali ke blog ini. Untuk melihat tentang asuransi kendaraan disini
asuransioke - Hallo Apa kabar sobat ? saya harapkan baik-baik saja berikut ini kita bahas prosedur dalam pengurusan klaim asuransi kebakaran bangunan (artikel asuransi).
Kita langsung saja ya? Siapa saja tidak menghendaki kerugian walaupun itu kecil akan tetapi sebagai pemilik asset atau yang berkepentingan terhadap asset (bangunan) tidak salahnya diupayakan untuk diasuransikan misal untuk dilindungi dalam asuransi kebakaran…. betul gak sobat ?
Kita lanjutkan, Apabila terjadi klaim atau musibah yang dialami oleh nasabah atau yang sering disebut dalam dunia perasuransian tertanggung/peserta asuransi kebakaran perlu mempersiapkan data – data pendukung untuk pengurusan klaimnya sebagai berikut :
• Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, kemudian disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung lainnya
• Surat pengajuan klaim yang ditanda tangani oleh nasabah/peserta asuransi tersebut
• Estimasi kerugian atas bangunan yang mengalamai musibah
• Bila dalam keadaan tertentu jika diperlukan pihak perusahaan asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Nah itu saja yang disampaikan dalam Prosedur dan data untuk pengurusan klaim asuransi kebakaran, jika setelah membaca artikel ini atau ada pertanyaan jangan lupa isi komentar ya ? semoga bisa bermanfaat - demikian penjelasan singkat mudah-mudahan bisa memberikan manfaat. Atas kunjungan anda diucapkan terima kasih., sering-seringlah datang kembali ke blog ini. Untuk melihat tentang asuransi kendaraan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar