Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Senin, 28 November 2011

Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)

Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
 
Pagi-pagi googling dapat-lah tentang asuransi konstruksi, berikut ini petikannya diambil dari naskah aslinya, artikel ini hanya untuk nambah info saja ya Gan… ?

Asuransi Konstruksi (Construction All Risk)
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi antara lain :
Semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :
  • Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
  • Pelabuhan Laut dan Udara
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.

Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
  • Risiko Bencana Alam (Act of God)
  • Kebakaran
  • Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
  • Peledakan
  • Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
  • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
Polis ini Dapat Diperluas Dengan :
  • Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
  • Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
  • Professional Fees
Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :
  • Masa persiapan pembangunan,
  • Masa Konstruksi/Instalasi,
  • Masa Testing,
  • Masa Commissioning,
  • Masa Perawatan atau Maintenance
    Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.
Data atau Informasi yang Diperlukan
  • Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
  • Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
  • Kontraktor Utama
  • Project Plan, Schedule Pekerjaan
  • Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek
Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
  • Lamanya waktu pembangunan proyek.
  • Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
  • Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
  • Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).
Sumber : http://www.asuransibintang.com/index.php?option=com_content&view=article&id=81&Itemid=91&lang=in

Tidak ada komentar:

Pengikut