Selamat datang, lindungi harta benda anda dgn asuransi pilihan tanyakan dengan admin ? yang mau kirim artikel untuk ditayangkan diperkenan dan laporkan apabila ada link yang rusak atas kunjungan dan kerjasama anda diucapkan terima kasih

Sabtu, 30 Maret 2013

INVESTASI BODONG: Jangan Lagi Jerat Masyarakat, OJK Road Show Ke Daerah

INVESTASIBODONG: Jangan Lagi Jerat Masyarakat, OJK Road Show Ke Daerah

Hallo apa kabar?  alhamdulillah kita bisa memposting lagi hari ini tampaknya ini penting untuk diketahui yaitu tentangOJK mari kita simak sama sama ya ?, sebelumnya tentang tugas, fungsi, visi dan misi secara sekilas tentang OJK diambil dari posting di FB, sbb :


Tujuan

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :

1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.



Fungsi

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.



Tugas

OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB




Visi

Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.






Misi

Misi OJK adalah:

1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.



Struktur organisasi OJK

Struktur organisasi OJK terdiri atas:

1. Dewan Komisioner OJK; dan

2. Pelaksana kegiatan operasional.



Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:

1. Ketua merangkap anggota;

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.



Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:

1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;

6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan

7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.  sumber :http://www.facebook.com/groups/forumasuransi/


BISNIS.COM, MALANG—Masyarakat terjerat  produk investasi bodong dan bank titil, karena tidak mengetahui fungsi dan peran lembaga keuangan formal.

Deputy Director for Communication Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan dari hasil sosialisasi OJK ke daerah dapat disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi lembaga keuangan formal serta OJK sangat minim.

“Jika masyarakat yang selama ini mendapatkan sosialisasi dari OJK menjadi sampel penelitian terkait dengan pemahaman terhadap fungsi dan peran lembaga keuangan formal, maka kesimpulan sungguh memprihatinkan karena sangat rendah,” katanya, Rabu (6/3).

Jika masyarakat memahami dengan produk-produk investasi sebagai instrumen investasi, maka sebenarnya ukurannya sederhana, yakni indeks harga saham gabungan (IHSG)dan deposito perbankan.

Pertumbuhan IHSG pada 2012 yang besarannya 12%. Dengan demikian maka jika dirata-ratakan return yang diperoleh investor di pasar modal hanya 1% per bulan. Sedangkan bunga deposito jika diasumsikan 6% per tahun, maka return yang diperoleh nasabah bank hanya 0,4%.

Karena itu, jika ada produk investasi yang menawarkan return 2% per bulan, patut dicurigai. Investor harus mewaspadainya jangan-jangan produk yang ditawarkan berupa investasi bodong.

Begitu juga dengan praktik bank titil. Masyarakat yang mengutang di bank titil ataurenternir, maka pada hakikatnya mereka tidak mendapatkan kepastian hukum maupun besaran suku  bunga yang harus ditanggung.

Cara yang ditempuh untuk mengantisipasi agar tidak terjerat investasi bodong, dengan mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi tersebut lewat website dan email OJK, masing-masing www.ojk.go.id dan konsumen@ojk.go.id. (bas)

Sumber : Choirul Anam / http://bisnis.com/investasi-bodong-jangan-lagi-jerat-masyarakat-ojk-road-show-ke-daerah
Editor : bambang supriyanto

Tidak ada komentar:

Pengikut