Hallo
apa kabar? alhamdulillah kita bisa
memposting lagi hari ini tampaknya ini penting untuk diketahui yaitu tentangOJK mari kita simak sama sama ya ?, sebelumnya tentang tugas, fungsi, visi dan
misi secara sekilas tentang OJK diambil dari posting di FB, sbb :
Tujuan
OJK dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi
kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Fungsi
OJK
mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas
OJK
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
Visi
Visi
OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya,
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri
jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global
serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi
Misi OJK adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Struktur organisasi OJK
Struktur organisasi OJK
terdiri atas:
1. Dewan Komisioner OJK;
dan
2. Pelaksana kegiatan
operasional.
Struktur Dewan Komisioner
terdiri atas:
1. Ketua merangkap
anggota;
2. Wakil Ketua sebagai
Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit
merangkap anggota;
7. Anggota yang
membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-officio
dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio
dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian
Keuangan.
Pelaksana kegiatan
operasional terdiri atas:
1. Ketua Dewan Komisioner
memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan
Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif
Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit
memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan
Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen. sumber
:http://www.facebook.com/groups/forumasuransi/
BISNIS.COM,
MALANG—Masyarakat terjerat produk
investasi bodong dan bank titil, karena tidak mengetahui fungsi dan peran
lembaga keuangan formal.
Deputy
Director for Communication Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan
dari hasil sosialisasi OJK ke daerah dapat disimpulkan bahwa pemahaman
masyarakat terhadap peran dan fungsi lembaga keuangan formal serta OJK sangat
minim.
“Jika
masyarakat yang selama ini mendapatkan sosialisasi dari OJK menjadi sampel
penelitian terkait dengan pemahaman terhadap fungsi dan peran lembaga keuangan
formal, maka kesimpulan sungguh memprihatinkan karena sangat rendah,” katanya,
Rabu (6/3).
Jika
masyarakat memahami dengan produk-produk investasi sebagai instrumen investasi,
maka sebenarnya ukurannya sederhana, yakni indeks harga saham gabungan (IHSG)dan deposito perbankan.
Pertumbuhan
IHSG pada 2012 yang besarannya 12%. Dengan demikian maka jika dirata-ratakan
return yang diperoleh investor di pasar modal hanya 1% per bulan. Sedangkan
bunga deposito jika diasumsikan 6% per tahun, maka return yang diperoleh
nasabah bank hanya 0,4%.
Karena
itu, jika ada produk investasi yang menawarkan return 2% per bulan, patut
dicurigai. Investor harus mewaspadainya jangan-jangan produk yang ditawarkan
berupa investasi bodong.
Begitu
juga dengan praktik bank titil. Masyarakat yang mengutang di bank titil ataurenternir, maka pada hakikatnya mereka tidak mendapatkan kepastian hukum maupun
besaran suku bunga yang harus
ditanggung.
Cara
yang ditempuh untuk mengantisipasi agar tidak terjerat investasi bodong, dengan
mengecek legalitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi tersebut
lewat website dan email OJK, masing-masing www.ojk.go.id dan
konsumen@ojk.go.id. (bas)
Sumber : Choirul Anam / http://bisnis.com/investasi-bodong-jangan-lagi-jerat-masyarakat-ojk-road-show-ke-daerah
Editor : bambang supriyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar