TERindeks.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan
Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua
kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan
PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu,
yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong
bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan
pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
(investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak
veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur
pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja
penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan
informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu
virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi
formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM,
KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon
peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon
peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan
virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS
Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat,
maka bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI
dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan
mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu
juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta
tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.
(Tempo.co) sourse
Tidak ada komentar:
Posting Komentar