Tanya Jawab Asuransi Maritim
Hallo apa kabar , info asuransi laut kali ini adalah hasil dari googling hanya sebagai catatan saja untuk menambah wawasan. Admin mengucapkan terima kasih kepada sobat Tanya jawab ujian kepelautan, artikel asuransi maritim dimuat di blognya asuransioke, mari kita baca bersama-sama.
ASURANSI MARITIM
1.a.Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan dalam mengajukan klaim atas Partial Loss utk kapal ?
b.Dan dukumen apa saja yang digunakan guna pengajuan klaim, Particular average untuk uatan?
Jawab :
a. Dokumen dalam mengajukan claim Partial Loss adalah :
- Polis asli, endorsemen, note of protes.
- Damage report, survey report, daily report
- Letter Of subrogation.
- Biaya bunker, biaya dok, biaya perbaikan sementara, biaya koresponden
b. Dokumen utk Particular Average untuk muatan ialah:
- Polis asli
- Non Delivery Cargo Report
- Daftar Harga
- Laporan gudang Asli
- Tembusan surat tuntutan kepada pihak kapal
2. Kapal dalam suatu pelayaran dari pelabuhan A ke pelabuhan B, tiba-tiba dalam perjalanan salah satu ABK menderita sakit keras dan kapal menuju ke pelabuhan terdekat dalam rangka untuk pengobatan di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan tujuan (kapal melakukan Deviasi)
a. Apakah tindakan tersebut dibenarkan dalam kaitannya dengan Asuransi, jelaskan dasar hukumnya
b. Biaya apa saja yang akan dlberikan ganti rugi sebagai akibat deviasi tersebut?
c. Siapakah yang memberikan ganti rugi atas kerugian-kerugian tersebut ?
Jawab:
a. Deviasi tersebut dibenarkan sesuai dengan Marine Insurance ACT 1906, karena untuk menolong jiwa manuasia atau pengobatan bagi kru yang sakit.
b. Biaya yang diganti, ialah Port Due and Light Due, yaitu claim cost, voyage cost (bahan bakar dan makanan tambahan)
c. Yang mengganti kerugian tersebut ialah: P&I Club
4.a.Apakah yang dimaksud dengan Sue and Labour Clause?
b.Kapal anda diasuransikan berdasarkan ITC 1/10/83. dalam pelayarannya menabrak ranjau hingga lunas robek. untuk itu anda menyewa kapal tunda untuk menunda menuju pelabuhan untuk perbaikan, namun dalam penggandengan kapal anda tenggelam. Apakah biaya sewa kapal tunda dapat anda klaim dari asuransi anda. Jelaskan jawaban saudara ?
Jawab:
a. Yang dimaksud Sue and Labour Clause ialah ketentuan yang mengatur pemberian upah atau penggantian terhadap tindakan / usaha Nakhoda dan awak kapal untuk menyelamatkan kapal dari bahaya atau mengalami musibah dengan tujuan mengurangi / mencegah atau kerugian besar kapal dan muatannya akibat peristiwa tersebut.
b. Biaya sewa kapal tunda yang menggandeng kapal dengan tujuan pertolongan (salvage) tidak dapat di klaim biaya sewa kapal tunda ditanggung oleh pemilik kapal. Yang dapat di klaim pada asuransi ialah kapal dan muatannya yang tenggelam sebesar nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis asuransi sesuai asuransi berdasarkan ITC.
5. Kapal anda kapal General cargo dalam keadaan kosong kandas pada waktu masuk pelabuhan dan kemudian naik dok untuk perbaikan atas kerusakan akibat kandas tersebut.
Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan dalam rangka mengajukan klaim ke asuransi ?
Jawab:
Dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
1.Kisah kapal
2.Log book dek
3. Log book mesin
4. Buku olah gerak kapal
5. Surat ijin berlayar
6. Sertifikat kapal
7. P&I Club
8. H&M Insurance
6.a.Apakah yang dimaksud deng Actual Total Loss dan Constructive Total Loss?
Berikan contoh-contohnya yang berkaitan dengan asuransi tersebut.
b.Bilakah “Notice of Abandonment” harus diberikan kepada pihak Asuransi ?
Jawab:
a. Actual Total Loss adalah : jika kapal tidak dapat diselamatkan atau mengalami kerusakan sehingga tdk dapat digunakan sebagai alat pengangkut, yang berarti pemilik kapal kehilangan kepemilikan dan pemakaian kapal secara permanen, Contohnya: kapal tenggelam bersama muatannya.
Constructive Total Loss adalah : terjadi jika biaya biaya untuk penyelamatan dan memperbaiki kapal akan lebih besar nilainya ( harga sesudah diperbaiki lebih besar dari harga kpl ).
Contoh: kapal terbalik dan biaya penyelamatan dan perbaikan lebih besar dari harga kapal setelah diperbaiki.
b. Notice of abandonment harus di-serahkan kepada pihak asuransi bila tertanggung telah menerima ganti rugi senilai jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.
ASURANSI MARITIM – 2
1.a.Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Three Fourth Collision Liability” yang menjadi tanggungan underwriters.
b. Apa yang harus dilakukan jika kapal tersebut juga dicover oleh P & I Club?
Jawab:
a. Yang dimaksud Three Fourth Collision Liability, adalah;
Suatu kewajiban atas ganti rugi kerugian fisik kpl yg ditanggung oleh asuransi, berdasarkan pertanggungan H&M, menurut Inggris ¾ (Institute Time Clause) dimana asuransi hanya menanggung ¾ nilai kerugian. (RDC ¾).
b. Jika kpl tsb dicover oleh P&I Clubs, maka ¼ nilai kerugian ditanggung oleh P&I Clubs.
2. Dalam Asuransi Maritim, “Perils of the sea” adalah risk from the sea conditions in relation to incidental caused which is not ordinary happened
a.Jelaskan artinya.
b.Terangkan bedanya dengan “Perils on the sea”.
Jawab :
a. Perils of the sea adalah bahaya dilaut yg diakibatkan oleh keganasan gelombang atau taufan. Contoh ; kpl terdampar, kandas dan tenggelam.
b. Bedanya dgn perils on the sea, adalah perils on the sea yaitu bahaya dilaut yg bukan diakibatkan oleh keganasan gelombang atau taufan, tetapi yg diakibatkan oleh :
– kebakaran, meskipun terjadi karena kelalaian manusia
- bahaya perang yg diakibatkan oleh peperangan
- penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah, penduduk
- pembuangan muatan (jettison cargo)
- pembajakan atau bajak lau
3. Kedua kapal A dan B bersalah dengan tingkat kesalahan 50 – 50
Pembagian kerugian antara A dan B digunakan dua sistim “Single Liability”
atau “Cross Liability” dengan rincian kerugian sebagai berikut:
Kerugian kapal A: Rp 45.000.000,
Kerugian kapal B: Rp 35.000.000,-
Demmurage kapal A: Rp 10.000.000,-
Demmurage kapal B: Rp 5.000.000,-
a.Hitunglah pembagian kerugian secara “Single Liability”
b.Hitunglah pembagian kerugian secara “Cross Liability”
Jawab :
a. pembagian kerugian secara “single Liability”
Kerugian fisik kpl A : Rp 45.000.000
Kerugian fisik kpl B : Rp 35.000.000
Selisih : Rp 10.000.000
Kerugian kpl A lebih besar dari kpl B, maka B hrs membayar pada kpl A sebesar Rp 5.000.000.
Kerugian kpl A = Rp 45.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 40.000.000
Kerugian kpl B = Rp 35.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 40.000.000
b. Pembagian kerugian secara “cross Liability”
Kerugian fisik kpl A : Rp 45.000.000
Demmurage kpkl A : Rp 10.000.000
Total : Rp 55.000.000
Kerugian fisik kpl B : Rp 35.000.000
Demmurage kpl B : Rp 5.000.000
Total : Rp 40.000.000
Selisih kerugian Rp 55.000.000 –
Rp 40.000.000 = Rp 15.000.000 dibagi 2 menjadi Rp 7.500.000.
Maka kpl B membayar ke kpl A sebesar Rp 7.500.000
Kerugian kpl A : Rp 55.000.000 – Rp 7.500.000 = Rp 47.500.000,-
Kerugian kpl B : Rp 40.000.000 + Rp 7.500.000 = Rp 47.500.00,-
4.a. Apa pengertian anda mengenai Cover Note?
b.Apakah isi dari Cover Note ?
Jawab :
a. Cover Note adalah merupakan nota penutupan sementara sebelum dibuatkan penutupan pertanggungan asuransi yg resmi. Berlaku selama 30 hari dan akan menjadi batal dgn sendirinya setelah polis.
b. Isi dari cover note:
1. Tgl penandatangan kontrak
2. Nama dan alamat Tertanggung / perwakilan
3. Penjelasan dan kepentingan tertanggung
4. Nilai dan periode pertanggungan
5. Resiko yg ditanggung
6. Saat mulai berlaku polis
7. Premi asuransi
8. Semua keterangan yg diperlukan oleh penanggung
9. Resiko yg dicakup klausul perjanjian
10. batas kerugian baru ditanggung minimum (Franchise and Deductable non deductable)
5.Hal – hal apa saja yang harus dilakukan atau diperiksa oleh Nakhoda yang kapalnya mengalami kandas sebagai bahan laporan ke Owner.
Jawab :
Hal2 yg hrs dilakukan atau diperiksa oleh Nakhoda :
1. Pelabuhan tolak dan tujuan
2. Tanggal dan jam saat terjadinya kecelakaan
3. posisi kpl saat terjadinya kecelakaan
4. Keadaan sekeliling saat terjadinya kecelakaan
5. Haluan dan kec. Kpl saat terjadinya kecelakaan
6. Kerusakan lambung dan kebocoran, lokasinya dan ukurannya
7. Kedalaman air dan waktu sounding
8. Korban jiwa dan luka jika ada
6.a.Jelaskan, mengapa kapal/muatan harus diasuransikan ?
b.Sebutkan prinsip-prinsip utama dalam asuransi angkutan laut ?
Jawab :
a.Kapal/muatan harus diasuransikan, untuk :
1. memberi rasa aman karena resiko telah dialihkan pada pihak asuransi
2. Menghadapi resiko perdagangan oleh pemilik muatan
3. Barang secara terus menerus selalu terjadi pencurian selama trasportasi
4. Barang selalu akan menghadapi resiko kecelakaan laut
5. Cenderung terjadi kerusakan muatan/pecah karena rough handling.
b.Prinsip2 utama dlm asuransi laut , ialah :
1. Insurable Interest
2. Principle of Indemnity
3. Utmost Good Faith
4. Subrogration
ASURANSI MARITIME
1. Salah satu prinsip Assuransi adalah itikad baik (The Utmost Good Faith) sebagaimana tersebut pada Pasal 251 KUHD.
a.Jelaskan tentang prinsip ini.
b.Berikan contoh kasus tentang tidak dipenuhinya prinsip “ltikad baik” ini.
Jawab :
a. .Prinsipnya adalah: pernyataan atau fakta yg diberikan oleh tertanggung kpd penanggung langsung sesuai dgn kebenaran & diharapkan tertanggung tdk menyalahgunakan kepercayaan yg diberikan oleh penanggung.
b). Contoh kasusnya adalah: jika keterangan & fakta yg disampaikan tertanggung itu tdk benar atau tertanggung tdk menyampaikan semua informasi yg diketahuinya, maka penanggung dapat membatalkan polis tsb.
2. Kapal anda diasuransikan berdasarkan ITC 1/10/83, dan sekaligus menjadi anggota P&I Club. Pada saat kapal hendak menunggu pandu kapal anda menabrak sarana Bantu Navigasi. Akibatnya SBN tenggelam dan kapal anda rusak berat dan sebagian muatan rusak. Setelah diteliti maka terjadi kerugian yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal sebagai berikut : .
i. Kerusakan pada kapal
ii. Tanggung jawab terhadap pemilik SBN
iii. Tanggung jawab terhadap pengangkatan bangkai SBN.
iv. Tanggung jawab terhadap pemilik muatan.
Asuransi mana (H&M atau P&I) yang harus memberikan ganti kerugian atas masing¬masing kerugian tersebut di atas. Kalau keduanya menanggung. sebutkan beberapa bagian masing-masing .
Jawab :
Ganti rugi yang ditanggung oleh H & M Insurance adalah untuk kerusakan kapal pada lambung kapal.
Ganti rugi yang ditanggung oleh P & I Club adalah :
1. Tanggung jawab terhadap pemilik SBN
2. Tanggung jawab terhadap pengangkatan bangkai SBN
3. Tanggung jawab terhadap pemilik muatan.
H & M dan P & I Club menanggung bersama terhadap kerusakan pada kapal sesuai ITC 1/10/83. Kerugian kapal menabrak SBN ¾ kerugian ditanggung H & M Insurance sedangkan sisanya dari kerugian ¼ nya ditanggung oleh P & I Club.
3.a.Apakah yang dimaksud dengan Implied Condition itu ?
Dan Jelaskan perbedaan antara “Implied Condition” dengan “Express Condition” !
b.Jelaskan maksud kata “warranty”. Berilah contoh.
Jawab :
a. Implied Condition adalah janji atau ketentuan yg tdk tercantum pada polis tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung. ketentuan ketentuan tersebut adalah prinsip utama asuransi yaitu insurable interest,Prinsip of indemnity, Utmost good faith, subrogration.
Perbedaannya pada Express Condition janji atau keterangan yg dicantumkan pada polis asuransi yg wajib dipenuhi oleh tertanggung (perjanjian tertulis), sedangkan Implied Condition adalah perjanjian tidak tertulis.
b. Warranty adalah suatu perjanjian asuransi, baik tertulis ataupun tdk tertulis yg menyatakan bahwa tertanggung wajib melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu spt yg tercantum dlm ketentuan, contoh :
- Warranted Sea Worthiness, yaitu selama pertanggungan berlaku pemilik kpl harus mengusahakan agar kpl selalu layak laut.
- Warranted Profesionally Packed, pemilik barang / tertanggung hrs berusaha agar barang2 yg ditanggungkan dikemas oleh ahli kemasan.
4.a.Sebuah kapal Tanker DWT: 5999 GT: 3250, umur sudah 10 tahun.
Harga pasaran kapal tersebut saat ini sekitar USD 500.000,-
Hitunglah berapa premi H&M Insurancenya per tahun !
b.Berapa P&I nya ? Kira – kira saja yang penting tahu rumus perhitungannya.
Jawab :
a. Premi H&M insurancenya per tahun :
Premi pertahun (0.5% s/d 4%) x harga kapal
Untuk kpl umur 10 tahun = 2% x USD 500.000 = USD 10.000
Preminya per tahun USD 10.000
b. Berapa P&I nya :
GRT x USD 1 hingga USD 6.5, untuk kpl baru hingga umur 20 tahun
Untuk kpl umur 10 tahun = 3250 x USD 2.5 = USD 8125
Preminya per tahun USD 8125
5. Kapan seorang importir mulai mengasuransikan barangnya yang dibeli secara FOB ( dua Jawaban)
Jawab :
- Pd waktu importir membuka L/C ke bank utk penjual atau supliernya diluar negeri dgn dilampiri Cover Note.
- Dpt juga pd waktu importir menerima fax dari supplier/seller bahwa barangnya sudah dimuat.
Sumber : http://indopelaut.wordpress.com/2010/12/11/tanya-jawab-asuransi-maritim/
Nah sampai disini dulu tentang asuransi maritim hanya untuk bacaan saja semoga bermanfaat. atas kunjungan anda diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar