Hallo
apa kabar ? semoga sehat walafiat ya? Berikut ini ditambahkan
artikel asuransi subjeck 101 : prektek asuransi sebagai masukan saja untuk dibaca-baca
sebagai bahan untuk nambah daftar bacaan mungkin sewaktu-waktu
bermanfaat .... mari kita simak sama-sama ya sob ?
Bahan
ini hanya untuk dibaca-baca saja terutama bagi pemula dibidang asuransi
umum selamat berlajar ya ? disini kita belajar sama-sama.....
102 : CHAPTER 6.
DOKUMENTASI ASURANSI
A.Proposal
Form
1.Definisi:
Proposal
form adalah dokumen yang dibuat oleh penanggung dengan maksud untuk mencari
jawaban terhadap segala fakta material atas resiko yang akan
diasuransikan.Kewajiban tertanggung tidak terbatas kepada pertanyaan-pertanyaan
yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga harus mengungkapkan tambahan
material facts yang mungkin berlaku.
2.Fungsi
Proposal Form:
a.Mencatat
informasi yang penting buat underwriter untuk melakukan assesment atas resiko
yang diajukan, apakah resiko tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila
bisa, apa syarat-syarat atau kondisi serta berapa harganya.
b.Dasar
perjanjian
Proposal
form berisikan deklarasi bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa
tertanggung menjamin kebenaran atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form,
sehingga setiap misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan
menjadikan perjanjian dapat batal.
c.Advertising
Proposal
form juga berisikan secara rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis
lain yang ada dari perusahaan juga dicantumkan. Bila proposal form juga
menyebutkan jaminan yang ada secara ringkas disebut “prospectus” atau lebih
tepatnya “proposal dan prospectus”.Harus diingat bahwa penerbitan proposal form
kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima proposal
klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap tentang
fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa resiko
tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
d.Dengan
bentuknya yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak
penanggung menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
e.Memudahkan
pihak penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian
fakta-fakta material atau fakta-fakta penting yang keliru.
3.Penggunaan
Proposal Form
a.Asuransi
Marine
Proposal
form tidak digunakan dalam asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip”
telah menjadi praktek di Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun,
terkecuali untuk insurance of small pleasure craft dan other minor risks.
b.Llyod’s
Sebagian
besar asuransi di Llyod’s diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu
syndicate akan meminta proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
c.Asuransi
Kebakaran
Proposal
form biasanya tidak digunakan untuk resiko-resiko besar karena:
-
tidak ada tempat yang cukup di dalam form untuk menjelaskan seluruh property
yang dipertanggungkan
-
perusahaan akan melakukan survey
-
broker telah meringkas informasi yang relevant di dalam menawarkan resiko
d.Cabang
asuransi lain
Proposal
form adalah suatu keharusan bahkan untuk resiko-resiko yang besar, kecuali
untuk resiko-resiko engineering dan aviation karena akan dilakukan survey.
4.Style
Masing-
masing perusahaan mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk
masing-masing class of business
5.Pertanyaan-pertanyaan
umum
Berikut
ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal
form terlepas dari class of insurance.
a.Nama
proposer
Selain
diperlukan untuk mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan
nature of the physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan
asuransi juga dapat menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat
bergerak di bisnis telekomunikasi, PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau
nama seseorang di mana perusahaan tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful
integrity (misalnya karena pengalaman klaimnya yang buruk).
Bila
nama proposer adalah perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati
karena tidak diketahui pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.
b.Alamat
proposer
Alamat
adalah faktor penting di dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance
dan semua resiko asuransi di mana perbedaan geographical areas dapat juga
menyebabkan perbedaan kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan
korespondensi
c.Alamat
resiko
Dalam
kasus tertentu, alamat resiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau
alamat perusahaan. Alamat resiko dapat menjadi material dalam asuransi fire,
theft , motor, property dan liability.Alamat resiko harus ditulis dengan benar,
karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat di proposal
form yang akan ditulis di polis.
Bila
terjadi kesalahan harus segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
d.Pekerjaan
proposer
Pekerjaan-pekerjaan
tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:
-
dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri : miners, airline crew
-
dalam asuransi kebakaran : plastic manufacturers & woodworkers
e.Riwayat
asuransi
Jika
penanggung lain memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer
di masa lalu, hal ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki
keadaannya secara seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and
terms.
f.Claim
or loss history
Underwriter
ingin mengetahui kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak,
yang akan dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan
6.Pertanyaan-pertanyaan
khusus
Selain
pertanyaan-pertanyaan umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan
khusus tergantung dari jenis asuransi yang sedang diajukan.
a.Asuransi Kebakaran
- konstruksi,
penggunaan dan nilai bangunan
- sifat dan nilai isi
bangunan
- sifat proses yang
dilakukan
- jaminan perluasan
yang diinginkan
b.Asuransi Kendaraan
Bermotor
- jenis jaminan yang
diinginkan, comprehensive, third party fire & theft or third party only
- jenis penggunaan
kendaraan
- rincian kendaraan
- usia, pengalaman klaim
dan/atau kecelakaan yang dialami oleh pengemudi-pengemudi tetapnya
c.Asuransi Jiwa dan
Kecelakaan Diri
- usia, pekerjaan dan
riwayat kesehatan atas jiwa yang dipertanggungkan
- tinggi dan berat
badan
d.Public Liability
Insurance
- sifat pekerjaan yang
dilakukan
- jumlah karyawan dan
daftar gaji tahunan
- rincian alat-alat
berbahaya yang digunakan
- limit liability yang
dijamin
e.Employer’s Liability
Insurance
- jumlah dan
pengelompokan karyawan dan daftar gaji tahunan untuk tiap kelompok
- rincian mesin-mesin
berbahaya, boilers, pressure vessels, lifting apparatus
- rincian bahan-bahan
berbahaya yang digunakan dan prosesnya
7.Deklarasi
Proposal
form biasanya juga memuat juga deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan
isinya adalah dasar dari pada kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak
penanggung. Proposer menjamin kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini
jaminan dimaksud dibatasi dengan kata-kata:
“To
the best knowledge and belief of proposer”
8.Tanda
tangan
Di
bawah deklarasi (jika ada) dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat
di mana tertanggung membubuhkan tanda tangannya dan memberikan tanggal.
B.Polis
1.Definisi:
Polis adalah suatu
dokumen yang merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan
perjanjian itu sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.
Offer : tertanggung
menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)
Acceptance: penanggung
menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang menandatangani
proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani polis adalah
penanggung.
2.Schedule
form
Di
dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan
satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian
dirinci dalam schedule atau list.
a.Heading
Nama
dan alamat perusahaan disebut sebagai heading
b.Preamble/recital
clause
Klausula ini adalah
klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana polis
akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
- bahwa premi telah
dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
- bahwa proposal form
adalah dasar daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
c.Operative
clause
Klausula
ini merinci resiko-resiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh
: Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah fire, lightning, explosion,
aircraft dan smoke
d.Pengecualian/exception
Klausula
ini merinci resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat
umum maupun yang khusus
e.Kondisi
/conditions
Bagian
dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode
pertanggungan
Ada
dua macam conditions:
Implied
conditions
Ada
4 kondisi yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku
terhadap seluruh perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan
secara tertulis, misal:
1.bahwa
tertanggung mempunyai insurable interest terhadap subject matter of insurance
2.bahwa
kedua belah pihak telah menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga
mencapai perjanjian
3.bahwa
subject matter of insurance benar-benar ada
4.bahwa
subject matter of insurance dapat diidentifikasi
Express
conditions
Express
conditons adalah kondisi yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
Kondisi
ini dapat dibagi ke dalam;
a.general
conditions adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua
polis yang diterbitkan oleh penanggung
b.particular
conditions adalah kondisi yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
General
conditions biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision,
seperti misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus
diberitahukan kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim;
hak-hak istimewa untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil
alih bangunan yang rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk
membatalkan polisnya; kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan
arbitrase.
Particular
conditions berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di
dalam polis yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk
menentukan sikap tertanggung melaksanakan alasannya.
Misal,
suatu perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus
dilakukan.
Klasifikasi
kondisi:
Kondisi
dapat diklasifikasikan atau dikategorikan sebagai berikut:
a.express
dan implied
b.general
dan particular
Kondisi
dapat lebih jauh diklasifikasikan, yaitu:
-
conditions precedent to the contract
-
conditions subsequent to the contract
-
conditions precedent to the liability
Conditions
precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak
berlaku, misal implied condtions
Conditons
subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general
atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi
ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.
Conditions
precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan
prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada
asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat
diklasifikasikan sbb:
a.restrictive,
misal residence, war risk
b.privilage,
misal days of grace, surrender value, paid-up loans
c.special,
misal payment of premium by installment
f.The
Schedule
Bagian dari polis yang
mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan, seperti:
-nama dan alamat
tertanggung;
-jenis usaha
tertanggung;
-pokok pertanggungan
(the subject matter insured)
-jumlah pertanggungan
(the sum insured)
-periode pertanggungan;
-kondisi pertanggungan;
-dan lain-lain yang
dianggap perlu
g.Tanda
tangan pihak penanggung (Attestation clause)
Merupakan
bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas
pengalihan resiko
h.Uraian
(Specification)
Khusus
untuk resiko-resiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka
dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya
berbunyi : “Forming part of and attaching to policy no: …”
3.Collective
Policies
Dalam hal industrial
fire risk, value at risk dan/atau potential hazards yang sangat besar untuk
ditutup satu perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa perusahaan
untuk menutupnya bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan persetujuan dari
perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value, “leading office” akan
melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung. Rincian
bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan bersamaan dengan
salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.
Bila
perusahaan-perusahaan tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat
polis, perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading
office yang memberikan wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda
tangan atas nama mereka.
Leading office akan
menyiapkan dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh penanggung.
Polis ini identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:
a.tidak ada heading,
yaitu nama dan alamat perusahaan tidak nampak di muka polis
b.di mana saja di
setiap klausula, kata “penanggung” digunakan sebagai pengganti kata
“perusahaan”
c.listing seluruh perusahaan
yang on risk beserta bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi
perusahaan termasuk di dalam polis
4.Endorsement
Endorsement adalah
dokumen yang diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan sedang
berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/pertanggungan yang
ada, misalnya perubahan pada harga pertanggungan dan setiap penambahan atau
pengembalian premi.
Endorsement slip
biasanya memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium. Dalam
hal polis collective, endorsement disiapkan oleh leading office atas nama
penanggung-penanggung.Endorsement slip harus dilampirkan di polis, namun banyak
perusahaan menerbitkan new schedule memperlihatkan posisi up to date sebagai
pengganti endorsement slip, khususnya polis-polis yang mempunyai beberapa item
atau seksi dan untuk polis-polis kendaraan bermotor.
C.Cover
Notes
Cover notes merupakan dokumen
penutupan asuransi yang bersifat sementara (sampai waktu tertentu) sampai polis
resmi diterbitkan. Hal ini terjadi karena informasi belum lengkap atau survey
sedang dilakukan atau tertanggung membutuhkan dokumen yang menunjukkan bukti
tentang penutupan asuransi.Dokumen cover notes diperlukan karena:
-untuk menerbitkan polis karena perlu
waktu
-pertanggungan memerlukan bukti
-diterbitkan sebelum polis resmi
terbit
-informasi yang diperlukan belum
lengkap
-penanggung masih dalam melakukan
survey
-cover notes merupakan dokumen yang
sifatnya sementara (biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis terbit. Bisa
batal sebelum 30 hari (polis jadi sebelum 30 hari) atau bisa diperpanjang (bila
polis belum selesai)
-ada kemungkinan untuk dibatalkan bila
informasi tidak memuaskan
Bila ada cover notes tetapi belum ada
polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan diganti.
1.Penggunaan cover note
Cover note sering kali digunakan pada
property insurance, tetapi jarang digunakan pada asuransi jiwa. Kadangkala
jaminan asuransi jiwa sementara diterbitkan bila premi dibayar bersamaan dengan
proposal form dan perusahan menyetujui atau menolak permanent cover setelah
proposal telah dipertimbangkan oleh underwriter. Di dalam banyak hal pada
asuransi jiwa, perusahaan menerbitkan “letter of acceptance” bila proposal
dapat diterima dan proposer melengkapi kontrak dengan membayar premi pertama.
2.Motor insurance cover note
Cover note yang diterbitkan pada
asuransi motor mempunyai dua arti:
a.cover note sebagai bukti kontrak komersial
antara tertanggung dan penanggung
b.sebagai sertifikat asuransi di mana
menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh penanggung sebagaimana
disyaratkan oleh RTA sehubungan dengan compulsory third party injury cover.
3.Yang membedakan polis dengan cover
notes:
1.periode penutupannya
2.cover note bisa dibatalkan bila
informasi tidak memuaskan
polis juga bisa dibatalkan, tetapi
pada polis informasinya lebih lengkap
D.Sertifikat Asuransi
Sertifikat asuransi merupakan dokumen
yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya sertifikat
diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan diwajibkan oleh
UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis sedangkan pesertanya
diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.
1.Employers’ liability insurance
Employers’ Liability (compulsory
insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan asuransi terhadap
employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit terhadap karyawannya. Act
juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan sertifikat pada setiap
tempat dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan terhadap resiko
tersebut. Sertifikat harus menunjukkan:
a.nama pemegang polis
b.nomor polis
c.mulai berlaku dan berakhirnya
asuransi
d.wording bahwa polis memenuhi syarat
Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969
e.tanda tangan wakil penanggung
2.Motor Insurance
RTA mensyaratkan bahwa bila kendaraan
berada di jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin
liability pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan
atau penggunaannya.
Sertifikat harus memperlihatkan:
a.tanda registrasi kendaraan
b.nama pemegang polis
c.mulai berlakunya penutupan
d.berakhirnya penutupan
e.orang-orang yang berhak mengendarai
f.batasan sehubungan dengan penggunaan
kendaraan, misal normal private car certificate akan mengecualikan commercial
travelling
Sertifikat juga harus menyatakan bahwa
penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa untuk maksud keperluan Act.
3.Oil Carrying Vessels
The Merchant Shipping (Oil Pollution)
Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act 1974 menetapkan bahwa tanpa sertifikat
asuransi oil carrying vessels tertentu tidak boleh memasuki atau meninggalkan
pelabuhan atau terminal.
4.Solicitor
The Solicitor Act 1974 supplemented by
the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982 mewajibkan praktek solicitor
mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan professional indemnity
insurance.
E.Construction of Policies
Polis asuransi adalah bukti perjanjian
komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan interpretasi harus
berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga perjanjian-perjanjian lain.
Polis adalah bukti perjanjian antara
tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan dengan
subject matter of insurance.
Prinsip umum :
Intensi dari masing-masing pihak
diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan, pihak
yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan intensi
penuh.
Bila perselisihan timbul, pengadilan
akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.
1.Arti kata-kata
Ordinary meaning dianggap bahwa
kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang biasa atau populer
(pemahaman bahasa sehari-hari).Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai
arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti tersebut.
Legal meaning. Bila kata-kata itu
didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan digunakan.
2.The Ejusdem Generis Rule
Berlaku untuk susunan kata-kata
deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus diikuti
dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diinterpretasikan
sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya.
Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan pernyataan umum
“and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku hanya untuk polis
yang sama dengan yang ada di list.
3.Printed, Typed and Handwritten Words
Bila ada kontradiksi antara standard
printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan, maka bagian
yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.Express and Implied Terms
Bila ada kontradiksi antara express
dan implied terms, maka express term akan berlaku
5.Contra Preferentum Rule
Bila ada dua arti di dalam wording,
dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan penanggung.
Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata dengan arti yang
jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.
6.Rectification
Dalam hal salah satu pihak (biasanya
tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis, tertanggung dapat
meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk
memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan polis baru atau
dengan endorsement.
Sumber :RIVALDI
3 komentar:
of course like your website but you have to check the spelling on several
of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I to find it very bothersome to tell the truth nevertheless I will surely come again
again.
Feel free to surf to my blog ... appliance repair st petersburg cost
Hurrah! Finally I got a web site from where I know how to in fact obtain valuable facts regarding my
study and knowledge.
my website: Http://Wilfredschul178394.Blog.Hr/2012/02/1630103809/The-Smart-Circle-Directv-With-Regard-To-Various-Marketing-Chanels.Html
Everyone loves what you guys are usually up too. Such clever
work and exposure! Keep up the awesome works guys I've you guys to our blogroll.
my web blog :: visa rewards card
Posting Komentar