Posting ini tentang Asuransi Kendaraan Bermotor, bagi yang ingin belajar tentang teori asuransi kendaraan bermotor. Artikel ini diambil dari blognya kammarkollegiet tulisannya memang panjang tapi bisa bermanfaat bagi yang akan memperdalam teori tentang asuransi kendaraan bermotor, mari kita langsung saja ya ??
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Sebutkan risiko-risiko yang dijamin maupun yang tidak dijamin dalam Asuransi KB All Risk maupun TJH Pihak Ketiga : (Lengkapnya di Polis Bab I & Bab II)
TJH Pihak III
TJH terhadap pihak III, yaitu bila ada pihak2 lain (pihak III) yang menderita kerugian yang disebabkan oleh KB yang diasuransikan dalam suatu kecelakaan. Kerugian pihak III itu ditanggung oleh polis dengan ganti rugi maksimal sebesar HP TJH yang tercantum pada polis. HP TJH dapat ditetapkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh tertanggung, tetapi dibatasi oleh HP maksimal TJH.
Risiko Tambahan
Risiko tambahan yang ditanggung oleh polis terdiri dari :
1. Risiko huru-hara dengan tambahan premi 2,5% dari HP.
2. TJH terhadap penumpang (bukan TJH III tersebut diatas). HP maksimal TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing2 penanggung. Demikian juga besarnya (%) premi tambahan atas TJH terhadap penumpang ditentukan sendiri oleh masing2 penanggung.
Pengecualian Khusus :
1. Kehilangan/ kerusakan karena reaksi inti atom, bagaimanapun terjadinya reaksi tsb.
2. Kerugian/ kerusakan yang terjadi dibagian kendaraan itu karena kesalahan material, konstruksi, keuangan, dan sifat kekuarangnnya sendiri.
3. Kerugian karena serangga atau benda-benda kecil lainnya.
Sebutkan 10 dari berbagai faktor underwriting yang diperlukan dalam melakukan pertanggungan KB DAI yaitu : (Beberapa pertanyaan yang harus diisi calon Tertanggung dalam proposal form)
1. Details of the Proposer (Rincian mengenai Tertanggung)
a. Nama dan alamat proposer, hal ini perlu diketahui untuk dapat mengidentifikasikan tertanggung dan alamat tertanggung juga dapat digunakan sebagai petunjuk tentang wilayah risiko.
b. Jika tertanggung sebagai individu (bukan perusahaan) maka perlu diketahui usianya karena berkaitan erat dengan risiko kecelakaan dalam mengemudikan kendaraan.
c. Pengemudi remaja memiliki tingkat kecelakaan yang lebih besar dibanding pengemudi dewasa.
d. Orang yang berusia melampaui usia pensiun mempunyai kecendrungan untuk mendapat kecelakaan lebih banyak dibanding orang yang masih kerja karena orang berusia lanjut sering mendapat gangguan fisik dan mental.
e. Proposer juga harus menyebutkan kedudukannya misal, pegawai kantor, buruh pabrik, atau kontraktor serta kegiatan-kegiatan lain diluar pekerjaan misalnya, olahraga disore hari, melakukan balapan pada hari libur, dll.
2. Details of Vehicle (Rincian mengenai kendaraan)
Proposer juga harus memberikan data mengenai kendaraannya, yaitu :
a. Model
b. Cylinder Capacity
c. Jumlah tempat duduk
d. Penggunaannya (Pribadi, penumpang atau pengangkut barang)
e. Usia kendaraan
f. Nomor Chasis
g. Harga pembelian
h. Harga pasar saat akan dipertanggungkan
i. Apakah ada modifikasi pada KB yang dilakukan tertanggung dan jika ada harus diuraikan.
j. Garasi kendaraan dirumah apakah ada, hal ini perlu diketahui untuk pertimbangan kemungkinan terjadinya risiko pencurian atau risiko kerusakan apabila diparkir di jalanan.
3. Ownership of the Vehicle (Kepemilikan kendaraan)
Calon tertanggung juga harus menyebutkan apakah kendaraan tersebut dibeli lunas atau masih kredit atau dibawah suatu perjanjian sewa beli. Hal ini perlu diketahui agar penganggung dapat mengetahui kepada siapa pembayaran klaim akan dibayarkan. Dalam hal terjadi kerugian total loss, maka untuk kendaraan yang berstatus kredit atau sewa beli penanggung membayar klaim kepada dealer atau perusahaan penjualnya sejumlah kredit yang belum dilunasi dan sisanya akan dibayarkan kepada tertanggung.
4. Use(s) of the Vehicle (Penggunaan kendaraan)
Penggunaan kendaraan sangat perlu diketahui karena besar kecilnya risko yang dihadapi kendaraan juga berkaitan dengan penggunaannya. Kendaraan pengangkut barang, penumpang dan komersil memiliki risiko yang lebih besar dibanding kendaraan pribadi.
5. Cover Required (Penutupan yang diinginkan)
Proposer dapat memilih cover yang ditawarkan, antara lain :
- Comprehensive
- Third Party, Fire and Theft
- Third Party Only
6. Driver and their experience (pengemudi dan pengalaman menjadi supir)
Proposer harus menyebutkan nama driver agar penanggung dapat mengetahui siapa pemakai kendaraan sehari-hari secara reguler.
Data Driver yang perlu diungkapkan :
- SIM yang dimiliki driver
- Sudah berapa lama SIM itu dimiliki driver
- Apakah driver ada gangguan fisik dan mental
- Apakah driver pernah ditahan SIMnya atau ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu karena pelanggaran atau menabrak harta benda orang lain.
7. Period of Insurance (Periode penutupan)
Jangka waktu polis pada umumnya 1 tahun, tapi proposer dapat menggunakan jangka waktu pendek (short period) yang dimaksudkan untun penyesuaian, dan selanjutnya diperpanjang dengan jangka waktu 1 tahun.
8. Insurance & Claim History (Sejarah penutupan asuransi dan klaim)
a. Proposer harus memberitahukan apakah penanggung lain pernah ditolak proposal asuransinya, atau polis dibatalkan atau renewal polisnya ditolak atau dikenakan suatu persyaratan khusus.
b. Proposer juga harus memberitahukan apakah ada driver yang pernah mengalami kecelakaan dan atau mengajukan klaim dalam waktu 3 tahun terakhir.
Jika ada, maka proposer harus menjelaskan sbb :
- semua accidents dan kerugian yang dialami baik yang dibawah jaminan polis maupun tidak
- semua accidents dan kerugian yang berkaitan dengan kendaraan proposer baik sewaktu dikendarai drivernya maupun yang tidak
- semua accidents dan kerugian yang berkaitan dengan kendaraan lain yang dikendarainya.
Uraikan 4 (empat) tindakan underwriting (Underwriting Measure) yang dapat diterapkan oleh penanggung untuk meminimisasi tingkat terjadinya klaim dalam pertanggungan KB :
1. Load the Premium (Beban Premi)
Penanggung memberikan premi tambahan jika statistik menunjukkan hal yang tidak baik dalam penutupan sebelumnya. Penanggung menurunkan premi jika statistik menunjukkan hasil yang baik pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Restrict the Cover (Pembatasan Jaminan)
Penanggung memberikan pembatasan dalam jaminan polis.
Misalnya : sebelumnya jaminan Comprehensive, karena hasilnya kurang baik maka dalam renewal policy dibatasi menjadi Third Party, Fire and Theft atau TPL only.
Jika penanggung menganggap risiko pencurian terlalu riskan mengingat kendaraan tersebut pada malam hari di parkir ditempat terbuka karena tidak ada garasi, maka Penanggung dapat mengecualikan risiko pencurian pada malam hari.
3. Restrict the Driving (Pembatasan Supir)
Penanggung dapat membatasi pemakaian kendaraan hanya dikendarai oleh supir yang disebutkan dalam polis (supir tertentu)
4. Impose on Increase an Excess (Peningkatan own risk)
Penanggung dapat menaikkan excess atau retensi pada tertanggung, misalnya dari $100 menjadi $200/ aoa. Dengan demikian tertanggung akan semakin berhati-hati untuk mengendarai kendaraannya.
REBATE
Ada beberapa cara dimana pemegang polis dapat memperoleh penurunan premi yakni :
a. Voluntary Excess
Tertanggung dapat memilih jumlah excess sebagai retensi sendiri untuk setiap kerusakan/ kerugian dan Penanggung memberikan discount yang diatur menurut besarnya excess yang dipilih tertanggung.
Contoh : excess discount
USD 50 10.0%
USD 75 12.5%
b. Restriction of Driving
Penanggung memberikan diskon kepada tertanggung jika diberlakukan batasan terhadap pengendara.
Misalnya ; kendaraan hanya boleh dipakai tertanggung dengan suami/ istri tertanggung, atau kendaraan hanya dipakai sendiri oleh tertanggung.
c. Restriction of Use
Penanggung dapat memberikan penurunan premi jika ada batasan penggunaan kendaraan.
Misal kendaraan hanya digunakan untuk keperluan sosial, domesrik , plesir, pengalaman dari rumah kekantor saja.
d. More than one car insured
Penanggung dapat memberikan discount jika tertanggung mengasuransikan kendaraannya lebih dari jumlah yang ditetapkan dan discount lebih besar diberikan jika kendaraan tersebut tidak pernah d digunakan sekaligus.
Misal. Kendaraan ada 5 buah, tetapi tertanggung hanya menggunakan 1 buah tiap hari secara bergantian.
Proposal Form (SPPA) yang ditandatangani oleh proposer, sebutkan kegunaannya : (point utama)
1. Proposer telah memberikan jawaban yang benar dan jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu atau fakta apapun yang berkaitan dengan mengambil yang akan diasuransikan. Informasi ini merupakan faktor penting bagi penanggung untuk mengambil keputusan :
a. menentukan syarat-syarat pertanggungan dan tarif
b. menerima pertanggungan atau
c. menolak pertanggungannya
2. Kendaraan tertanggung dalam kondisi baik dan selalu dipelihara dalam kondisi baik.
3. Proposal dan declaration akan menjadi dasar kontrak asuransi.
4. Calon tertanggung setuju untuk mengaksep syarat-syarat polis, pengecualian dan kondisi polis.
5. Bahwa kendaraan tidak dipergunakan untuk maksud lain dari yang disebutkan dalam polis.
6. Kendaraan tidak akan dikemudikan oleh pengemudi lain dari yang disebut dalam polis.
7. Calon tertanggung bersedia membayar premi jika diminta.
Jelaskan :
a. Cover Note (CN)
Cover Note berfungsi sebagai dokumen sementara pengganti polis atau certificate of insurance. Dalam UU Lalu Lintas 1972 (S. 147 Of The Road Traffic Act 1972) suatu polis pertanggungan tidak berlaku hingga suatu certificate of insurance diserahkan kepada tertanggung.
CN berisi :
1. Suatu pernyataan dari tertanggung untu menyetujui t/c polis
2. Syarat pembatalan umumnya 24 jam sejak pemberitahuan diberitahukan
3. Masa berlakunya CN umumnya 30-60 hari
4. Nomor pendaftaran kendaraan dan uraian mengenai kendaraan
5. tanggal dan saat mulai berlakunya jaminan
6. Nama dan alamat tertanggung
7. Maksud penggunaan kendaraan
8. Syarat khusus seperti batasan pengemudi, dll.
9. Suatu pernyataan yang menyatakan bahwa CN tersebut dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan UU.
Suatu CN tidak dapat diulangi tanggalnya :
Misal : Si A membeli kendaraan satu hari tetapi beberapa alasan tertentu tidak diatur jaminan asuransinya hingga hari berikutnya maka Tertanggung tidak dapat mengendarai kendaraan tersebut hingga hari berikutnya.
b. Knock for knock Agreement (KKA)
Yaitu suatu ketentuan yang ditetapkan oleh DAI dimana bila terjadi suatu kerugian/ kerusakan akibat tabrakan antara kendaraan yang diasuransikan pada perusahaan2 asuransi anggota DAI, maka setiap penanggung hanya akan mengganti kerugian/ kerusakan atas kendaraan yang diasuransikan padanya saja tanpa melihat siapa yang bersalah, kecuali risiko sendiri harus ditanggung pihak yang salah. Ketentuan ini berlaku agar tidak terjadi saling tagih antara perusahaan asuransi yang terlibat.
Ketentuan saling pikul risiko ini dipahami oleh para underwriter dalam hal terjadi kerugian/ kerusakan yang menimbulkan hak subrogasi kepada pihak ketiga yang bersalah.
Ketentuan ini :
1. Ditetapkan oleh DAI yang berlaku hanya pada anggota DAI saja.
2. Jika terjadi kerusakan/ kerugian akibat tabrakan yang dipertanggungkan kepada perusahaan asuransi anggota DAI, maka perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masing-masing nasabahnya tidak melihat siapa yang bersalah.
3. Potongan risiko sediri atas setiap kerugian dibayar oleh pihak yang bersalah, sebagai TJH III.
Kendaraan yang masuk KKA :
Semua jenis kendaraan sebagai objek pertanggungan, kecuali taxi, mobil penumpang sewaan, bus umum sewaan, truck dan sepeda motor/ scooter.
Tabrakan antar kendaraan dengan menutup pertanggungan :
1. Kedua belah pihak menutup pertanggungan dengan kondisi gabungan maka ketentuan KKA berlaku penuh.
2. Jika satu pihak ditutup dengan kondisi gabungan, pihak yang lain TJH III semata-mata, maka KKA hanya berlaku penuh.
Tidak berlaku untuk kecelakaan yang meliputi tabrakan/ benturan kendaraan bermotor yang ditutup dengan TLO.
Contoh :
Mobil A gabungan, As. Ramayana
Mobil B di Bintang, tabrakan dan B yang salah
Proses :
1. Tiap penanggung bertanggung jawab atas nasabahnya masing-masing.
2. Risiko sendiri kendaraan A (yang benar) dibayar oleh kendaraan B (yang salah) sebagai klaim TJH III.
3. Jika kendaraan A (yang benar) ditutup dengan under insurance sehingga penggantian tidak penuh, maka selisih perhitungan ganti rugi dapat diklaim kepada pihak yang bersalah (B) sebagai klaim TJH III.
KKA : Jika A gabungan dan B TJH III, maka Penanggung A mengganti kendaraan A tanpa melihat siapa yang salah.
- Risiko sendiri A bisa ditagih ke B jika B salah
- Penanggung A harus mengganti B (jika A salah) karena kerusakan mobil B tidak dijamin, KKA tidak berlaku untuk B
- Penanggung B tidak wajib memberi ganti rugi pada A (siapapun yang salah) kecuali risiko sendiri kendaraan A dibayar oleh B jika B salah.
c. Certificate of Motor Insurance
Dasar hukumnya adalah Motor Vehicle (Third Party) Regulations 1972.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam regulation tersebut adalah :
1. Dimana suatu polis berkaitan dengan suatu kendaraan yang disebutkan dalam polis juga diperluas dengan jaminan mengendarai kendaraan yang lain maka penanggung harus mengeluarkan certificate yang kedua atas permintaan tertanggung.
2. Penanggung harus menyimpan catatan certificate yang dikeluarkan selam sekurang-kurangnya satu tahun setelah berakhir masa berlakunya sertifikat tersebut.
Topik utama dari sertifikat adalah :
1. Cap pendaftaran kendaraan
2. Nama pemegang polis
3. Tanggal mulai berlakunya Asuransi
4. Tanggal berakhirnya asuransi
5. Orang-orang yang berhak untuk mengemudikannya
6. Batasan pemakaian
Sertifikat ditandatangani oleh penanggung.
Masa berlakunya sertifikat sama dengan berlakunya polis.
Dalam hal terjadi pembatalan polis, pemegang harus mengembalikan sertifikat asuransi tersebut kepada penanggung dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembatalan polis dan apabila sertifikat tersebut hilang maka pemegang polis tersebut wajib memberitahukan kepada penanggung dan mengisi formulir yang disediakan penanggung yang berisi tentang alasan-alasan kehilangan sertifikat asuransi tersebut.
Certificate of insurance dalam asuransi, dipergunakan sebagai pengganti polis atau sebagai bukti adanya asuransi. Sertifikat tersebut digunakan apabila polis yang dikeluarkan (yang disebut polis induk) mempertanggungkan banyak peserta, misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, asuransi pengobatan untuk karyawan perusahaan, dimana sertifikat asuransi diberikan kepada setiap peserta sedangkan polis induk disimpan atau dipegang oleh perusahaan. Dalam asuransi pengangkutan dikenal juga sertifikat asuransi apabila pertanggungan ditutup dengan open cover dan untuk setiap pengiriman biasanya hanya dikeluarkan sertifikat saja, karena polis induk sudah dikeluarkan terlebih dahulu akan tetapi hanya mencantumkan data-data umum tentang harga dan jumlah barang yang akan diangkut, sedangkan didalam sertifikat dicantumkan realisasi pengiriman sesungguhnya.
d. Cancellation
Penanggung dapat membatalkan polis dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada tertanggung dan berlakunya pembatalan 7 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan. Dalam hal pembatalan dari Penanggung, pengembalian premi kepada tertanggung dihitung secara pro-rata hari.
e. Contribution
Jika pada saat klaim ternyata diketahui ada polis lain yang juga menutup asuransinya, maka Penanggung hanya bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi sebesar tanggung jawabnya pada kerugian tersebut. Tertanggung tidak boleh memperoleh keuntungan dari klaim asuransi sesuai prinsip Indemnity.
f. Maintenance & Examination
Tertanggung harus selalu memelihara kendaraannya dalam keadaan baik, seakan-akan kendaraan tersebut tidak diasuransikan. Jika dianggap perlu Penanggung berhak untuk melakukan pengujian terhadap kendaraan bersangkutan.
g. Arbitration
Jika ada perbedaan penaksiran atas jumlah yang dibayarkan dalam polis, maka dapat ditunjuk Arbitrator untuk menyelesaikannya. Penunjuk Arbitrator dilakukan masing-masing pihak yang berselisih (Penanggung & Tertanggung). Arbitration Condition tidak berlaku untuk klaim PA, kecelakaan badan terhadap Tertanggung, Pihak ketiga akan tetapi hanya berlaku untuk kerusakan kandaraan atau material damage pihak ketiga.
h. Observance of Condition
Ketaatan Tertanggung untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan2, syarat dan kondisi polis & endorsement adalah merupakan syarat utama bagi Penanggung dalam mempertimbangkan pembayaran klaim.
i. Green Card System
Adalah suatu sertifikat asuransi motor yang sudah mendapat pengakuan internasional.
Mulai diperkenalkan tahun 1953 di Inggris dan berlaku secara internasional pada tahun 1987 untuk beberapa negara eropa yaitu negara Eropa Barat sebagian besar dari negara Eropa Timur, Gibraltar, Malta, Israel, Marocco dan Tunisia.
Tujuannya adalah :
Memberikan jaminan kepada pengendara yang berkunjung keluar negaranya apabila terjadi accident yang menimbulkan kecelakaan badan pada pengendara dan pihak ketiga dan/atau kerugian materi pada pihak ketiga.
System ini dikelola oleh Biro di masing2 negara. Di Inggris dikelola oleh Motor Insurer’s Bureau dan masing2 negara Bureau mempunyai jalinan kerja dengan Bureau lain di tiap2 negara. Green Card dikeluarkan oleh masing2 Bureau untuk pengendara yang berkunjung ke luar negerinya.
Jalinan kerjasama antar setiap Bureau terutama sekali dalam penyelesaian administrasi klaim yang sudah dibayarkan (claim paid).
Misal :
Si A dari negara X berkunjung ke negara Y dan selama di negara Y si A mendapat kecelakaan yang mengakibatkan kerugian atas kecelakaan badan A sendiri dan kerugian pihak ketiga sebesar USD 20,000.00. Bureau di negara Y telah membayar kerugian tersebut, karena itu Bureau tersebut akan menagih kerugian tersebut kepada Bureau di negara X dan demikian juga sebaliknya bila terjadi klaim. (Reciprocal Arrangements between the Bureaus).
j. Private Car Insurance
Yang termasuk kategori kendaraan pribadi adalah :
a. kendaraan penumpang dengan kapasitas max 12 penumpang termasuk supir.
b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan sosial, domestik dan pesiar. Kendaraan yang digunakan untuk bisnis Tertanggung sendiri tetapi tidak termasuk untuk pengangkutan barang2.
c. Self Propelled Caravan.
CLASSES OF USE
Class I
Penggunaan untuk sosial, domestik, plesir dan untuk bisnis Tertanggung, kecuali penggunaan untuk disewakan atau komersil, balap, kompetisi, rally atau percobaan (Trials).
Class II
Penggunaan untuk sosial, domestik, plesir, untuk urusan Tertanggung, karyawan Tertanggung atau sahabat tertanggung kecuali penggunaan untuk disewakan, komersil, balap, kompetisi, rally atau percobaan (Trials)>
Class III
Penggunaan untuk sosial, domestik, plesir, untuk urusan Tertanggung, karyawan Tertanggung atau sahabatnya kecuali untuk penggunaan balap, kompetisi, rally atau trial atau mengangkut penumpang sewa.
TYPES OF COVER -
1. Road Traffic Act Cover
a. Penggantian kerugian terhadap Bodily Injury, Death terhadap Pihak III dan Penumpang
b. Penggantian kerugian terhadap harta benda milik pihak III
c. Penggantian biaya2/ ongkos penuntut (claiment) dalam menangani klaim.
d. Biaya pengobatan darurat
e. Biaya rumah sakit
Jaminan yang diberikan hanya apabila kecelakaan terjadi di jalan umum. Tidak ada penggantian kerugian terhadap pihak III atau bodily injury jika kecelakan tersebut terjadi di luar jalan umum. Juga tidak ada penggantian kerugian atas bodily injury terhadap penumpang apabila kecelakaan tersebut terjadi karena kesalahan penumpang sendiri.
2. Third Party Cover
Polis ini memberikan jaminan sbb :
a. Berlaku untuk kecelakaan yang terjadi di wilayah UK
b. Memberikan ganti rugi kepada pemegang polis atas kecelakaan yang terjadi selama mengendarai kendaraan atau kendaraan yang bukan miliknya atau kendaraan yang disewanya berdasarkan perjanjian sewa beli.
c. Memberikan ganti rugi kepada seseorang yang mengendarai kendaraan atas perintah atau seijin pemegang polis
d. Memberikan ganti rugi kepada penumpang dimana pemegang polis bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut
e. Memberikan ganti rugi kepada pegawai atau sahabat pemegang polis selama kendaraan tersebut digunakan untuk urusan pegawai, sahabat pemegang polis dan keduanya akan memberikan tanggung jawab yang sama atas kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang polis. Tanggung jawab ini disebut “Vicarious Liability”
f. Memberikan ganti rugi kepada perwakilan/ kuasa pemegang polis
g. Memberikan ganti rugi atas biaya2 hukum
3. Third Party, Fire and Theft Cover
Penanggung memberikan jaminan atas biaya2 perbaikan atau kompensasi pemilik polis, jika kendaraan:
a. Rusak terbakar, disambar petir & ledakan
b. Rusak karena ada usaha pencurian
c. Dicuri dan tidak dapat ditemukan kembali termasuk pencurian spare parts dan aksesoris
4. Comprehensive Cover
Memberikan jaminan terhadap beberapa risiko, tetapi tidak memberikan jaminan ada kerusakan kendaraan yang bukan akibat suatu kecelakaan
Jaminan utama :
- Jaminan atas TJH III
- Jaminan atas kerusakan kendaraan karena kecelakaan
Sebutkan dokumen-dokumen yang harus diserahkan apabila terjadi klaim :
Untuk mendapatkan penggantian kerugian dari penanggung sesuai dengan jaminan polis, tertanggung harus mengajukan tuntutan (resmi/ tertulis) kepada penanggung dalam waktu 12 bulan sesudah saat terjadinya kecelakaan.
Sebagai bahan penelitian dan pertimbangan penyelesaian klaim, penanggung memerlukan dokumen pendukung klaim yang harus dilengkapi oleh tertanggung sbb :
1. Laporan kecelakan/ kerugian secara tertulis dari tertanggung. Biasanya penanggung telah menyediakan suatu formulir khusus untuk diisi secara lengkap oleh tertanggung.
2. Berita acara pemeriksaan (proses verbal) beserta dengan surat keterangan yang berisi kesimpulan mengenai sebab musabab kecelakaan yang dibuat oleh pihak polisi lalulintas, jika persoalan kecelakaan tersebut ditangani oleh pihak polisi. Biasanya penanggung mengharuskan dokumen ini dilengkapi oleh tertanggung dalam hal menyangkut kecelakaan yang melibatkan pihak-pihak ketiga, kecelakaan yang sebab musababnya dirasakan oleh penanggung agak meragukan dan kecelakaan yang jumlah kerugiannya cukup besar atau total loss.
3. Foto copy SIM dari sipengemudi kendaraan, asli BPKB dan faktur pembelian kendaraan dalam hal total loss.
4. Asli STNK dalam hal kerugian total loss, sedangkan dalam hal kerugian partial loss cukup foto copinya saja.
5. Dalam hal ada pihak ketiga yang bersalah (diduga bersalah) :
d. Copy surat tuntutan tertanggung kepada pihak ketiga
e. Copy surat pengaduan/ laporan kepada pihak yang berwajib tentang adanya kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga.
f. Surat tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung dalam hal kerugian tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Apa yang dimaksud dengan Ex-Gratia Payment :
Merupakan pembayaran atas dasar kebaikan dan bukan atas dasar kewajiban kontrak.
Tertanggung tidak memiliki hak untuk pembayaran klaim, karena penyebab kerugian diluar jaminan polis.
Pembayaran ex-gratia diberikan untuk menjaga nama baik penanggung, antara lain karena :
1. Tanggung jawab penanggung in border-line (meragukan)
2. Terdapat kealpaan yang murni (genuine oversight)
3. Akan menimbulkan hardship tertanggung mempunyai reputasi yang baik.
Jelaskan berikut contoh, perbedaan ketentuan “Reinstatement of Sum Insured after Loss” antara polis pertanggungan KB dengan polis pertanggungan harta benda lainnya :
Pengertian “Reinstatement” dalam kaitan dengan jumlah pertanggungan adalah : Pemulihan kembali jumlah pertanggungan setelah berkurang karena terjadinya partial loss.
Reinstatement tidak berlaku dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri
Posisi reinstatement dalam berbagai cabang asuransi sbb:
1. Fire Insurance
Jumlah pertanggungan berkurang oleh jumlah klaim dan harus dinaikkan (bila dikeluarkan), prorata premi dibayarkan, bila klaim yang terjadi relatif kecil penanggung biasanya memulihkan jumlah pertanggungan secara sama-sama.
2. Non Fire Property Insurance
Jumlah pertanggungan berkurang oleh klaim yang terjadi dan harus dipulihkan tidak berlaku bagi polis kaca dan uang, karena tidak Sum Insured.
3. Liability Insurance
Pemulihan Limit of Indemnity hanya berlaku bila terdapat aggregate limit untuk satu tahun, bila terjadi total loss maka aggregate limit akan berkurang dan tertanggung perlu tambahan cover.
4. Marine
- Dalam polis marine, partial loss tidak mengurangi sum insured, oleh karenanya beberapa klaim yang independen dapat dibayarkan walaupun secara aggregate akan melebihi sum insured.
- Apabila ada kerusakan yang belum diperbaiki, kemudian terjadi total loss, namun pada periode polis berikutnya maka tertanggung berhak atas klaim.
# Total Loss dan
# Reasonable cost of repair (seolah-olah diperbaiki)
5. Pecuniary Insurance
Dalam fidelity guarantee, tidak berlaku pemulihan jumlah pertanggungan
Consequential loss, jumlah pertanggungan perlu/ harus dipulihkan.
Apa yang dimaksud dengan Claim Disputes :
Dispute antara penanggung dengan tertanggung mengenai klaim antara lain timbul dalam hal :
- Liability penanggung
- Jumlah liability penanggung
Dalam banyak kasus, dispute dapat diselesaikan/ dijelaskan baik oleh staf penanggung atau loss adjuster
Bila disputes mengenai liability penanggung, tertanggung sebagai tahap akhir akan ????????????????
Bila pembayaran tidak diberikan kepada tertanggung, pembayaran dapat diberikan kepada :
1. Legal representative, misal klaim kematian, bila seseorang masih minor (belum dewasa), bankrupt atau tidak sehat akal (unsound mind).
2. Seseorang dimana tertanggung telah menyerahkan pembayaran atas polis, misal tertanggung menginstruksikan penanggung untuk membayarkan langsung ke building firm atas perbaikan gedung.
3. Pihak lain atas perintah pengadilan.
4. Purchaser of building under purchaser’s interest clause (s.f.p)
Jelaskan bentuk pertanggungan KB DAI lainnya selain bentuk pertanggungan gabungan (comprehensif) :
1. Kebakaran/ pencurian
Menurut pasal 290-292 KUHD pertanggungan akibat kebakaran meliputi :
• karena api sendiri, kurang hati-hati, kesalahan/ itikat jahat pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok dll. Dengan cara apapun dengan sengaja atau tidak biasa atau luar biasa tanpa kecuali.
• Bangunan atau kendaraan yang berdekatan kerusakan karena air, dll guna membasmi kebakaran, hilang karena pencurian/ kerusakan KB sesuai perintah yang berwajib
• Peletusan mesin, peledakan ketel uap, sambar petir walaupun tidak menimbulkan kebakaran.
2. Hanya TJH III, Total Loss Only meliputi :
• Kerugian pihak III yang secara hukum berhubungan dengan kendaraan yang diasuransikan, penggantian ongkos perkara atau pengacara.
• Tidak termasuk akibat-akibat keuangan, kematian luka badan aibat kendaraan tersebut diatas :
- penumpang dalam kendaraan tersebut
- suami/ istri dan atau anak-anaknya atau para pengurus suatu persero
- orang-orang yang bekerja pada tertanggung
- barang-barang atau hewan milik tertanggung yang ada dalam kendaraan tersebut.
3. Maksimum TJH III sesuai HP setiap pertanggungan setiap kejadian
Dalam dunia perasuransian dikenal adanya dua pengelompokan tarif premi asuransi yaitu :
1. Tarif Standard (DAI)
2. Tarif Maskapai (Breach of tariff)
Penetapan tarif asuransi KB didasarkan pada “analisa risiko” dari setiap jenis dan penggunaan kendaraan, meliputi :
1. Kendaraan pengangkut barang penumpang, kelompok I, terdiri dari : Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dsbnya untuk :
a. Penggunaan pribadi atau dinas
b. Disewakan dengan pengemudi sendiri
c. Disewakan tanpa mengemudi sendiri
2. Bis dan kendaraan pariwisata (tourist car), kelompok II terbagi atas :
a. Penggunaan pribadi (tanpa ongkos atau menerima imbalan jasa)
b. Penggunaan komersial dengan ongkos/ menerima balas jasa.
3. KB penangkut barang, kelompok III yang terbagi atas :
a. Untuk mengangkut barang tertanggung sendiri (tidak disewakan/ tanpa menerima balas jasa).
b. Disewakan/ digunakan dengan menerima balas jasa.
c. Kendaraan pengangkut barang lebih dari 5 ton dan dump truck (tidak disewakan)
d. Kendaraan pengangkut barang lebih 5 ton dan dump truck yang disewakan.
4. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter, kelompok IV, yaitu terbagi atas :
a. Sepeda motor dan sepeda kumbang s/d 50 CC
b. Sepeda motor dan sepeda kumbang lebih dari 50 CC s/d 125 CC
c. Sepeda motor lebih dari 150 CC
Tarif terbagi dua kelompok, yaitu :
1. Tarif pertanggungan pokok (gabungan, TLO, tarif potongan atau resiko sendiri)
2. Tarif premi tambahan atas perluasan jaminan, yaitu :
• Tarif TJH III, tarif untuk penumpang (mobil sendiri berdasarkan tempat duduk)
• Tarif untuk TJH III penumpang
• Tarif kecelakaan pribadi/ diri, pengemudi atau kenek.
Apa yang dimaksud dengan partial loss, total loss, konstruktif total loss :
1. Partial Loss (kerugian sebagian) adalah : kerugian/kerusakan yang nilainya besar dari resiko sendiri dan masih dibawah 75% harga pertanggungan.
Hal ini terjadi dalam penutupan gabungan.
Contoh : Pecah kaca, reyband depan.
2. Total Loss (kerugian total) adalah jumlah kerugian/ kerusakan sama dengan harga pertanggungan.
Kerugian total dibagi dalam dua kategori, yaitu :
a. Teknis Total Loss, adalah jika biaya kendaraan yang rusak (service & repair) mencapai sama atau lebih besar dari 75% HP, atau jika kendaraan dicuri/ hilang selama 60 hari berturut-turut tidak diketemukan oleh pihak yang berwajib.
b. Constructive Total Loss, jika fisik kendaraan hancur total atau terbakar habis yang tidak mungkin diperbaiki lagi.
3. Constructive Total Loss, biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka menyelamatkan kendaraan (misalnya biaya derek/ tarik sebesar 0,5% HP).
Hilangnya hak atas penggantian kerugian KB (Tuntutan ganti rugi batal) :
Tertanggung kehilangan haknya atas penggantian kerugian jika :
a. Jika tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan polis ini.
b. Jika tuntutan penggantian kerugian tidak diajukan dalam waktu 12 bulan sesudah peristiwa terjadi.
c. Jika penggantian kerugian tidak ditagih dalam waktu 3 bulan sesudah ditetapkan.
d. Jika dalam waktu 3 bulan terhitung sejak hari penanggung telah menolak tuntutan itu ataupun telah memberitahukan bahwa menurut pendapatnya tidak berhak untuk mendapat penggantian kerugian/
Pertanggungan berakhir :
1. Pertanggungan dengan sendirinya berakhir bila jangka waktu berlakunya polis telah habis
2. Pertanggungan dengan sendirinya berakhir bila telah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kerugian total
3. Pertanggungan dengan sendirinya berakhir bila KB yang diasuransikan tidak lagi dalam kekuasaan tertanggung akibat dari peristiwa yang tidak dijamin oleh polis atau secara sah tidak lagi dalam pemilikan tertanggung. Dalam hal ini tertanggung berhak mendapatkan pengembalian premi sesuai dengan aturan yang ada atas dasar tarif premi jangka pendek.
Sebutkan kewajiban tertanggung apabila terjadi kerugian/ klaim pada kendaraannya secara implisit (implied-unwritten) maupun express-written, yaitu :
A. Kewajiban Implied/ unwritten
Menurut hukum tertanggung harus :
• Bertindak seolah-olah tidak diasuransikan
• Mengambil segala tindakan yang wajar untuk mengurangi kerugian.
• Bila polisi atau pemadam kebakaran menangani kerugian tersebut, tertanggung tidak boleh menghalangi aktivitas mereka.
B. Kewajiban Express/ written
Polis mengharuskan :
• agar penanggung diberitahukan segera, apabila ada kerugian yang melibatkan polis yang bersangkutan.
• Menyampaikan dokumen-dokumen dalam waktu yang ditetapkan dalam polis (mis : 7,15 hari atau 30 hari)
Pemberitahuan segera kepada penanggung sangat diperlukan agar investigasi sepenuhnya atas kerugian tersebut dapat segera dilakukan, antara lain untuk memperoleh :
- Bukti-bukti yang fresh
- Kesaksian-kesaksian
Dalam banyak kasus merupakan kepetingan tertanggung untuk memperoleh bantuan dari “Insurer’s Claims Official” dan “Loss Adjuster Independent” untuk membantu pencegahan kerugian lebih lanjut dan mempercepat perbaikan.
Dalam banyak kasus, tertanggung diharuskan mengisi formulir klaim yang menyajikan informasi tentang, antara lain :
- tertanggung
- tempat & tanggal kerugian
- sifat kerugian
- penjelasan tentang obyek pertanggungan
- nilai pada saat kerugian terjadi
- pertanggungan lain (bila ada) yang menutup obyek pertanggungan untuk kepentingan tertanggung.
Biasanya merupakan “a Condition Precedent to Liability of Insurer” bahwa informasi tersebut diberikan atas biaya tertanggung.
Kondisi lain berkaitan dengan keharusan :
- tertanggung tidak diperkenankan untuk menggunakan cara penipuan/ pemalsuan dalam memperoleh manfaat polis.
- Akan mengijinkan penanggung untuk melaksanakan hak subrogasi, bila diminta tertanggung tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan hak tersebut.
C. Profit of Loss
• Kewajiban ada pada tertanggung untuk membuktikan.
- bahwa tertanggung menderita suatu kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang diasuransikan.
- Nilai atau jumlah kerugian
• Apabila pihak penanggung menganggap bahwa kerugian tersebut dikecualikan oleh polis, maka penanggung berkewajiban untuk membuktikan bahwa exclusion dalam polis berlaku.
CONTINGENT LIABILITY
Adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada perorangan atau perusahaan disebabkan kecelakaan akibat perbuatan orang atau orang-orang yang bukan pegawai sendiri. Hal ini membuat pihak pertama harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan untuk kejadian semacam itu.
DISCLAIMER NOTICE
Adalah pemberitahuan penanggung kepada tertanggung tentang penolakan tanggung jawab atau penolakan untuk membayar klaim karena adanya pelanggaran atau kondisi yang tidak sah menurut hukum dan prinsip-prinsip asuransi.
FLEET DISCOUNT
Adalah potongan yang diberikan dalam hubungan pertanggungan KB, kapal, dll yang berjumlah besar, potongan gugus.
PENCURIAN (menurut DAI)
Adalah pencurian atau kehilangan atas peralatan standard, KB atau pencurian secara keseluruhan termasuk pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan memudahkan pencurian, khusus untuk KB roda 2 atau 3, yang dimaksud dengan pencurian adalah pencurian kendaraan secara keseluruhan.
PENCURIAN (menurut KUHP) ....
PENGERTIAN AVERAGE DALAM ASURANSI ADA 2 YAITU :
A. MARINE INSURANCE
Dalam Marine Insurance “Average” adalah partial loss (rusak sebagian) :
• Particular Average
Kerusakan sebagian atas kepentingan tertentu, misal rangka kapal atau pengiriman barang.
• General Average
- Suatu kerugian dalam asuransi marine, dimana kerugian tersebut akan dikontribusikan oleh semua pihak yang akan terlibat.
- Karena pengeluaran/ biaya atau kerugian tersebut adalah untuk menyelamatkan semua interes yang ada pada kapal (untuk mencegah total loss)
B. NON MARINE PROPERTY INSURANCE
Adalah kontribusi/ berbagi kerugian dan merupakan metode yang digunakan penanggung untuk memerangi/ mengatasi under insurance.
BERBAGAI BENTUK “ KLAUSULA AVERAGE”
• Prorata condition of average
• The special condition of average
• The two conditions of average
C. REINSTATEMENT AVERAGE
Bila polis property berdasarkan reinstatement condition (tetapi tidak ada kondisi inflasi) bentuk khusus average berlaku.
Mirip dengan special condition, kecuali jumlah pertanggungan tidak kurang dari 85% dari nilai reinstatement pada saat terjadi loss, average berlaku.
Bila jumlah pertanggungan kurang dari 85% atau bila polis tunduk pada klausula inflasi maka reinstatement berlaku.
PEMBAYARAN KLAIM DAPAT DITARIK KEMBALI APABILA :
A. Polis tidak berlaku saat terjadi loss, karena :
- Non Payment Premium
- Polis batas sejak awal
- Polis menjadi batal dalam periode polis
B. Penanggung tidak liable karena :
- Subject Matter Insurance tidak mengalalmi kerugian
- Kerugian disebabkan wilful action dari tertanggung atau penyebab kerugian yang dikecualikan polis
C. Over Estimation of value atau dimasukkannya item tertentu yang sebenarnya tidak diperkenankan
D. Ada unsur penipuan dari pihak tertanggung
PEMBAYARAN KLAIM DAPAT DITARIK KEMBALI APABILA :
1. Pembayaran secara ex gratia
2. Suatu pembayaran secara kompromi dinegosiasikan dengan tertanggung
3. Penanggung telah menghapus haknya untuk investigasi sebelum klaim dibayar
4. Pembayaran dilakukan atas/ oleh proses hukum
5. Ada kesalahan hukum
REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED OR LIMIT AFTER LOSS
Pengertian reinstatement dalam kaitan dengan jumlah pertanggungan adalah :
= pemulihan kembali jumlah pertanggungan setelah berkurang karena terjadinya partial loss
= reinstatement tidak berlaku dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri
Penggunaan dalam jenis asuransi sbb :
A. Fire Insurance
- Jumlah pertanggungan berkurang oleh jumlah klaim dan harus dinaikkan (bila dikeluarkan)
- Prorata premi dibayarkan, bila klaim yang terjadi relatif kecil, penanggung biasanya memulihkan jumlah pertanggungan secara sama-sama
B. Non Fire Property Insurance
Jumlah pertanggungan berkurang oleh klaim yang terjadi dan harus dipulihkan.
Tidak berlaku bagi polis kaca dan uang karena tidak ada SI
C. Liability Insurance
- Pemulihan limit of indemnity hanya berlaku bila terdapat aggregate limit untuk satu tahun
- Bila terjadi loss, maka aggregate limit akan berkurang dan tertanggung perlu tambahan cover.
D. Marine
- Dalam police marine, partial loss tidak mengurangi sum insured, oleh karenanya beberapa klaim yang independent dapat dibayarkan walaupun secara aggregate akan melebihi sum insured
- Apabila ada kerusakan yang belum diperbaiki, kemudian terjadi total loss, namun ada periode selanjutnya, maka tertanggung berhak atas klaim,
• Total Loss
• Reasonable cost of repair (seolah-olah diperbaiki)
E. Pecuniary Insurance (Asuransi Uang)
- Dalam fidelity guarantee, tidak berlaku pemulihan jumlah pertanggungan
- Consequential loss, jumlah pertanggungan perlu/ harus dipulihkan
Claim Disputes
- Dispute antara penanggung dengan tertanggung mengenai klaim antara lain timbul dalam hal :
- Dalam banyak kasus, dispute dapat diselesaikan/ dijelaskan baik oleh staf penanggung atau loss adjuster
- Bila dispute mengenai “liability” penanggung, tertanggung, sebagai tahap akhir akan menunjut penanggung di pengadilan
- Polis properti (tidak dalam polis as jiwa, kecelakaan diri (liability) mengandung klausula arbitrase yang membatasi hak tertanggung ke pengadilan, dalam hal disputes tentang jumlah klaim.
Bila liability sudah jelas, maka kasus dapat diselesaikan melalui arbitrase, dimana keputusan mengikat kedua belah pihak (kecuali ada mal praktek dalam penanganan/ keputusan)
SHORT PERIOD INSURANCE
Penanggung umumnya memberikan premi lebih besar apabila tertanggung minta jaminan untuk asuransi kurang dari 12 bulan.
Pertimbangan Penanggung adalah :
Biaya administrasi yang dikeluarkan untuk jangka pendek sama dengan polis 12 bulan.
Sekali polis jangka pendek berakhir, maka akan berakhir untuk seterusnya, sedangkan untuk polis 12 bulan jika sudah berakhir masih besar kemungkinan akan diperpanjang lagi untuk 12 bulan berikutnya.
Orang yang mengendarai kendaraannya hanya dalam jangka pendek tiap tahun tidak sama tingkat penguasaannya/ keahlian dalam mengendarai dengan orang yang secara terus mengendarai kendaraannya.
sumber : http://kammarkollegietsuryawijaya.blogspot.com/2011/08/asuransi-kendaraan-bermotor-sebutkan.html
3 komentar:
Hi therе, just wanted to sаy, I liκed this aгtiсle.
It was hеlpful. Κeep on posting!
Tаke a loοk at my ωeb blog :: day cover car insurance
Inсredible points. Sound arguments. Keep up the amazіng effort.
Hеrе iѕ my homepage: medical technologist school
Apakah asuransi all risk kendaraan bermotor dapat pengembalian premi selama tidak ada claim??
Posting Komentar